PPKM Darurat
BREAKING NEWS: PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Ini Syaratnya
PPKM Darurat Jawa-Bali yang telah berakhir 20 Juli 2021 atau Selasa hari ini akan dilonggarkan mulai Senin (26/7/2021).
"Iya. Sudah. 2 per 3 pasti," katanya.
Dengan perpanjangan tersebut, Presiden memberikan sejumlah arahan kepada jajaran kabinetnya. Mulai dari Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: Pos Penyekatan PPKM Batas Kalsel-Kaltim di Jaro Tabalong Diaktifkan
Baca juga: Antisipasi PPKM Darurat, Polresta Banjarmasin Gelar Rapat Bersama Pelaku Usaha
Kepada Risma, Presiden meminta agar bantuan sosial segera disalurkan kepada masyarakat terdampak.
"Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak, sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka yang terdampak ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI Polri yang bertanggung jawab mendistribusikan ini," katanya.
Sementara itu sebelumnya juga diberitakan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengatakan pemerintah perlu mendengar suara masyarakat kecil terlebih dahulu.
Sebagai kepala daerah, dirinya pun mengaku tidak tega dengan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
"Kalau situasinya seperti ini, kita harus mendengarkan suara masyarakat. Masyarakat terlalu berat."
"Kalau PPKM-nya diperpanjang, tapi polanya seperti ini, masyarakat berat," kata Ganjar melalui postingan video di Instagram-nya, @ganjar_pranowo, dikutip Tribunnews, Selasa (20/7/2021).
Ganjar mendengar keluhan warga yang tidak bisa makan di tempat.
Padahal di satu sisi, warga tersebut setiap harinya bekerja dan beraktivitas di jalanan.
"Nyuwun sewu ya (mohon maaf ya), saya tiap hari keliling sepedaan, aku yo ra tegel (tidak tega)."
"Bagaimana orang jualan pecel terus kemudian yang duduk di situ hanya sekian orang."
"Mohon maaf , yang mungkin dia (pembeli) kerja harus pagi, abang becak di situ, teman-teman ojol di situ, mereka mau beli (makan) enggak bisa."
'"'Saya mau beli, mau makan di mana, Pak? orang saya ini orang keliling,' gitu. Saya pikir-pikir benar juga," jelas Ganjar.
Maka dari itu, menurut Ganjar, perlu adanya pola aturan PPKM Darurat yang lebih halus.
"Meskipun itu bentuknya darurat dan diperketat maka harus soft ," ucapnya.