PPKM Darurat

BREAKING NEWS: PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Ini Syaratnya

PPKM Darurat Jawa-Bali yang telah berakhir 20 Juli 2021 atau Selasa hari ini akan dilonggarkan mulai Senin (26/7/2021).

Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo.BREAKING NEWS: PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Ini Syaratnya 

Dia mencontohkan, aturan PPKM Darurat memperbolehkan pengunjung makan di tempat.

Tentunya, dengan tetap menjaga jarak dan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Saya punya pikiran kalau mereka itu jualannya, katakan ya di trotoar, yowes (ya sudah) makannya di trotoar."

"Dibatasi (jarak) 2 meter, dibuat tempat silang-silang. Itu kompromi yang bagus, menurut saya," jelas Ganjar.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved