Hukum Mewarnai Rambut
Hukum Mewarnai Rambut dengan Semir Hitam, Simak Warna Semir Disukai Rasulullah SAW
Simak hukum mewarnai uban menggunakan semir hitam bagi umat Islam.Akhirnya orang seringkali mengembalikan warna hitam dengan cara menyemir.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak hukum mewarnai uban menggunakan semir hitam bagi umat Islam.
Diketahui uban adalah rambut yang berubah warna menjadi putih. Akhirnya orang seringkali mengembalikan warna hitam dengan cara menyemir.
Ini kerap diidentikkan karena faktor usia, namun bisa pula karena hal lain, di antaranya kekurangan vitamin tertentu, faktor genetika, bisa pula karena akibat stress atau kebiasaan merokok.
Sontak, sebagian orang tampak malu atau tak percaya diri jika rambut kepalanya berubah menjadi uban.
Baca juga: Btalk, Kekerasan terhadap Anak Bisa Dicegah, Pahami Tahapan Perkembangan Anak
Baca juga: Manfaat Jahe : Menambah Imunitas Tubuh dan Redakan Nyeri, Berikut Resep Minuman Jahe Hangat
Karena itu, solusi menutupi uban dilakukan dengan mengecat atau menyemir rambut.
Bagaimana hukum menyemir uban dengan cat hitam?
Sejak zaman Rasulullah SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut, termasuk mewarnai rambut menggunakan semir hitam.

Berikut uraian warna apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam.
Saat ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.
Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan.
Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan.
Atau alasan umum adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna lainnya.
Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Timur dengan judul hukum-mengecat-rambut-hitam-jadi-berwarna-atau-pirang-haramkah-dalam-islam, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir mengatakan tidak boleh mewarnai rambut uban dengan warna hitam.
Baca juga: BTalk : Cantik dengan DNA Salmon
“Tetapi kalau sudah beruban lalu dicat warna pirang misalnya, maka boleh saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Tapi, lanjut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Sulsel Litbang MIUMI Sulsel, kalau tidak ada uban lalu mewarnai rambutnya dengan aneka warna maka tidak boleh.