Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah Bakal Cair, Berikut Cara Mengecek Nama Pekerja Penerima

Kabar baik bagi karyawan swasta. Rencananya pemerintah akan kembali memberikan subsidi  gaji atau bantuan subsidi upah (BSU).

Editor: M.Risman Noor
DHODY
Aksi Unjuk Rasa Buruh dan Pekerja di Banjarmasin, Kalsel menolak UU Cipta Kerja 

Kemenaker juga masih belum menyampaikan penjelasan mengenai sasaran penerima subsidi gaji.

Namun pada tahun lalu, subsidi gaji diberikan kepada 12,4 juta pekerja.

"Nah ini satu materi yang akan kita putuskan. Sabar ya," ujarnya.

Dalam konferensi pers evaluasi PPKM Darurat pada Sabtu, (17/7/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung soal program BSU yang bakal hadir lagi tahun ini.

Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani (kompas.com)

Dalam paparannya, Sri Mulyani mengatakan ada beragam program bansos yang akan diberikan kepada masyarakat, termasuk subsidi gaji tersebut.

Pada 2020, program BSU menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Saat itu, pekerja mendapatkan Rp 600.000 per bulan atau Rp 2,4 juta selama 4 bulan.

Program subsidi gaji 2020 melibatkan BPJS Ketenagakerjaan karena data penerima subsidi gaji diseleksi oleh instansi tersebut.

Pada termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Sementara pada termin kedua realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.

Baca juga: Asisten II Setda Kotabaru Secara Simbolis Serahkan Beras Bantuan kepada 417 KPM

Dengan begitu total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

Namun pada awal 2021, pemerintah menyampaikan program tersebut dihentikan karena tidak ada alokasi anggaran di APBN 2021.

Berikut ini cara mengecek apakah anda terdaftar dalam program bantuan subsidi gaji:

Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
Pada pojok kanan atas, klik Daftar
Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved