Kalselpedia
Kalselpedia - Visi dan Misi Lapas Kelas II B Banjarbaru
KalselPedia. Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru sebagai solusi mengatasi over kapasitas beberapa Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Kalsel.
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - KalselPedia. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru berlokasi di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Sejak Juni 2020, Lapas Kelas II B Banjarbaru di pimpin Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru Amico Balalembang.
Tujuan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan ini adalah sebagai salah satu solusi mengatasi over kapasitas pada beberapa Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun Visi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru, yaitu:
Lembaga Pemasyarakatan Banjarbaru menjadi Lapas yang memberikan
kepastian hukum kepada warga binaan pemasyarakatan.
b) Misi Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru, yaitu :
1. Membentuk petugas Lapas menjadi petugas yang berkarakter PASTI
(Profesional, Akuntabel, Sinergi,Tansparan, dan Inovasi)
2. Menjadikan Lembaga Pemasyarakatan yang bersih, dan mengayomi
3. Menjadikan sistem perlakuan yang memberikan rasa aman, nyaman, dan
berkeadilan
4. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk
mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif
ditengah-tengah masyarakat.
5. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan
santun, dan kejujuran pada diri narapidana
6. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang
berkunjung.
Baca juga: Kakanwil KemenkumHAM Kalsel Ingatkan Petugas Lapas Jangan Sentuh Narkoba, Tegaskan Sanksi ini
Baca juga: Lapas Banjarbaru Tampung Seribuan Orang, 3 Dihukum Seumur Hidup dan 1 Hukuman Mati
Motto Lembaga Pemasyarakatan Klas III Banjarbaru, yaitu Lembaga Pemasyarakatan yang BERSEMI, (Bersih, Sejahtera dan Mengayomi)
Tugas dan Fungsi Penjaga Tahanan adalah tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) jabatan sebagai penjaga tahanan yaitu :
memberikan pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan dan menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Serta membina dan membimbing warga binaan pemasyarakatan
agar bisa meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Intelektual.
Kualitas sikap dan perilaku, profesionalisme / keterampilan, dan Kualitas kesehatan jasmani dan rohani.
Jabatan fungsional penjaga tahanan diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Baca juga: Keripik Tempe Olahan Warga Binaan Lapas Banjarbaru Rambah Koperasi Bank
Baca juga: Petugas Lapas Banjarbaru Dapat Sertifikat Hygiene Sanitasi Jasaboga
Tugas seorang penjaga tahanan meliputi:
1. Pemeriksaaan pintu masuk
2. Penjagaan pada warga binaaan pemasyarakatan
3. Pengawalan pada warga binaaan pemasyarakatan
4. Pengeledahan pada warga binaaan pemasyarakatan dan barang bawaannya
5. Inspeksi
6. Kontrol
7. Kegiatan Intelijen
8. Pengendalian Peralatan
9. Pengawasan Komunikasi
10. Pengendalian Lingkungan
11. Penguncian
12. Penempatan dalam rangka Pengamanan
13. Investegasi dan reka ulang
14. Kontrol lingkungan blok hunian
15. Kontrol blok hunian
16. Penjagaaan pos menara atas
17. Area lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Lapas atau Rutan.
(Banjarmasinpost.co.id/Khairil Rahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/lembaga-pemasyarakatan-lapas-banjarbaru-kalimantan-selatan-kalsel-22072021.jpg)