Wabah Corona

Aturan Kerja ASN di Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, WFH 75 Persen Hingga 100 Persen

Berikut ini aturan lengkap kebijakan sistem kerja aparatur sipil negara ( ASN) selama penerapan PPKM level 3 dan PPKM level 4.

BAY ISMOYO / AFP
Petugas polisi dan militer bekerja di sebuah pos pemeriksaan untuk membatasi arus lalu lintas ketika pengendara menuju pusat kota di Jakarta pada 15 Juli 2021, atau saat PPKM Darurat diberlakukan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) dalam level 1 hingga level 4.

Sebagai tindak lanjut dari aturan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) pun memberikan edaran terkait aturan sistem kerja ASN, khususnya di wilayah level 3 dan level 4.

Berikut ini aturan lengkap kebijakan sistem kerja ASN yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun wilayah yang menerapkan PPKM level 4 adalah Jawa dan Bali yang sebelumnya disebut PPKM Darurat. Untuk wilayah PPKM Level 4, maka ASN pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau Work From Home (WFH) secara penuh atau 100%.

Baca juga: Tata Cara Download Sertifikat Vaksinasi di pedulilindungi.id, Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM

Baca juga: Mulai Hari Ini Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia, Berlaku Selama PPKM Level 3-4

Sementara itu, di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro Level 3, ASN pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75 %.

Selain itu, penugasan di kantor atau Work From Office (WFO) sebesar 25 %.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul ATURAN Sistem Kerja bagi ASN di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 dalam Surat Edaran Menpan RB

“WFO sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” bunyi surat edaran seperti dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (22/7/2021).

Sedangkan, selain wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro Level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota.

Pada kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah, ASN melaksanakan WFO sebesar 25 persen.

Namun, untuk kabupaten dan kota selain zona merah dan oranye, pelaksanaan tugas di kantor sebesar 50 persen.

Pelaksanaan tugas di kantor, baik yang 25 persen atau 50 persen, wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

ASN juga diimbau tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan usai menghadiri acara penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi tahun 2019 lingkup Pemda DIY dan Pemkab/Kota di Kepatihan, Senin (4/11/2019).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan usai menghadiri acara penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi tahun 2019 lingkup Pemda DIY dan Pemkab/Kota di Kepatihan, Senin (4/11/2019). (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Penyesuaian sistem kerja diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat.

Surat edaran tersebut juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved