Wabah Corona

Aturan Kerja ASN di Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, WFH 75 Persen Hingga 100 Persen

Berikut ini aturan lengkap kebijakan sistem kerja aparatur sipil negara ( ASN) selama penerapan PPKM level 3 dan PPKM level 4.

BAY ISMOYO / AFP
Petugas polisi dan militer bekerja di sebuah pos pemeriksaan untuk membatasi arus lalu lintas ketika pengendara menuju pusat kota di Jakarta pada 15 Juli 2021, atau saat PPKM Darurat diberlakukan. 

2. Banten

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang dan Kota Serang

3. Jawa Barat

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved