Wabah Corona

Aturan Kerja ASN di Wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, WFH 75 Persen Hingga 100 Persen

Berikut ini aturan lengkap kebijakan sistem kerja aparatur sipil negara ( ASN) selama penerapan PPKM level 3 dan PPKM level 4.

BAY ISMOYO / AFP
Petugas polisi dan militer bekerja di sebuah pos pemeriksaan untuk membatasi arus lalu lintas ketika pengendara menuju pusat kota di Jakarta pada 15 Juli 2021, atau saat PPKM Darurat diberlakukan. 

- Kota Tasikmalaya

4. Jawa Tengah

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

6. Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

Baca juga: Banjarbaru Batal Terapkan PPKM Level III, Tunggu Pengumuman Resmi Jokowi

Baca juga: Nasib Dehalu Cafe Ayu Ting Ting yang Pilih Tutup, Usaha Dikelola Ayah Ozak Terdampak PPKM Darurat

Mengutip Instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021, berikut kota/kabupaten luar Jawa-Bali masuk dalam zona PPKM level 4:

1. Sumatera Utara

- Kota Medan

2. Sumatera Barat

- Kota Buktitinggi

- Kota Padang

- Kota Padang Panjang

3. Kepulauan Riau

- Kota Batam

- Kota Tanjung Pinang

4. Lampung

- Kota Bandar Lampung

5. Kalimantan Barat

- Kota Pontianak

- Kota Singkawang

6. Kalimantan Timur

- Kabupaten Berau

- Kota Balikpapan

- Kota Bontang

7. Nusa Tenggara Barat

- Kota Mataram

8. Papua Barat

- Kabupaten Mnokwari

- Kota Sorong

(Tribunnews.com/Fajar/Larasati Dyah Utami/Nuryanti)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved