Diskon Listrik PLN

CARA Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen yang Diperpanjang Sampai Desember 2021, Tak Lewat pln.co.id

Adapun sasaran penerima diskon listrik PLN 25-50 persen adalah pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Begini caranya.

PT PLN PERSERO UIW KSKT
Ilustrasi.CARA Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen yang Diperpanjang Sampai Desember 2021, Tak Lewat pln.co.id 

Pemerintah masih akan memberikan bantuan keringanan tarif listrik selama pandemi ini.

Tidak semua pelanggan mendapat subsidi listrik, karena diskon tarif listrik ini hanya berlaku untuk pelanggan 450V dan 900V.

Pemberian subsidi yang sebelumnya sampai September, kini diperpanjang 3 bulan menjadi sampai Desember 2021.

Pemerintah juga memperpanjang bantuan potongan biaya beban/abonemen untuk usaha kecil menengah sampai Desember 2021.

Baca juga: Dapatkan Diskon Listrik 50 Persen di Juli 2021, Cek Penerima di http://stimulus.pln.co.id/

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Diperpanjang Hingga September 2021, Tak Perlu Klik pln.co.id dan PLN Mobile

5. Kuota Internet

Subsidi kuota internet juga akan diberikan sampai dengan Desember 2021.

Subsidi kuota internet ini menyasar untuk 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik dengan anggaran Rp 8,53 triliun.

6. Kartu Pra Kerja

Bantuan untuk peserta Program Kartu Prakerja juga akan ditambah yakni dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun.

Sektor Kesehatan

Sementara itu, pada sektor kesehatan, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran sebesar Rp 33,21 trilyun.

Tambahan ini digunakan untuk biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, penambahan insentif nakes dan tenaga vaksinasi, pembangunan rumah sakit lapangan, pembelian oksigen, serta pembagian 2 juta paket obat gratis untuk yang isolasi mandiri bagi OTG dan gejala ringan.

“Bapak Presiden sudah memberikan penekanan kepada kami para menteri untuk memastikan bahwa berbagai program bantuan sosial di atas bisa segera diterima oleh masyarakat miskin dan kelompok-kelompok masyarakat yang berhak. Ini adalah perintah prioritas dari Bapak Presiden,“ tegas Menko Luhut. (Tribunnews.com/Tio)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved