PPKM Level IV di Banjarbaru
Senin Besok PPKM Level IV Mulai Diberlakukan di Banjarbaru, PKL Dibubarkan Pukul 21.00 Wita
Sesuai kesepakatan dalam Rakor yang membahas penerapan PPKM Level IV di Banjarbaru, diputuskan pembubaran PKL pukul 21.00 Wita
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Banjarbaru akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV mulai Senin (26/7/2021).
Rapat koordinasi Forkopimda dan dinas terkait di Banjarbaru sudah dilakukan pada Sabtu (24/7/2021) kemarin.
Rakor yang dilaksanakan di Aula Gawi Sabarataan dipimpin Wali Kota H M Aditya Mufti Arifin bersama Wakil Wali Kota Wartono, Dandim 1006/Banjar Letkol Inf Imam M, Ketua DPRD Fadliansyah dan Kajari Andri.
Apa saja poin-poin dalam rakor? Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Tajudin Noor mengatakan selain Banjarbaru resmi menerapkan PPKM level IV mulai Senin tanggal 26 Juli 2021, juga pembahasan teknis lainnya.
Akan ada Pos penyekatan sebanyak 4 titik yakni di depan Q mall, Cempaka, Lianganggang dan Kota Citra Graha.
Baca juga: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Siap Menerapkan PPKM Level 4
Baca juga: Resmi, PPKM Level 4 Akan Diterapkan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Mulai 26 Juli 2021
Setiap Pos diisi unsur dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP.
Selain itu, kata Tajudin, prokes ketat di Q Mall Banjarbaru dan tutup paling lambat pukul 21.00 wita
Juga metode pembubaran Pedagang Kaki Lima di sekitar lapangan akan bekerjasama dengan PLN pukul 21.00 wita
"Juga akan dibentuk satgas yustisi yang terdiri dari beberapa instansi," kata dia.
Kemudian pedagang di kawasan Lapangan Murjani jam dikurangi, kursi pun juga dikurangi.
Tajudin menambahkan Wali Kota Banjarbaru juga menyampaikan PPKM Level IV di Banjarbaru hingga 8 Agustus 2021.
Tujuan Rakor untuk mengurangi komplain masyarakat.
Masih dalam rakor, kata Tajudin Wali, kota menyampaikan tempat ibadah sulit untuk menutup namun salat Jumat dibagi biar tidak ada kerumunan.
Baca juga: Penusukan di Banjarmasin, Pemuda Batola Diserang Orang Tak Dikenal di Lapak Penjual Miras
"Aktifkan aula untuk dimanfaatkan untuk ibadah dengan prokes ketat," kata dia.
Wali Kota Banjarbaru juga menyampaikan pedagang kecil perlu dipikirkan sebelum pelaksanaan harus ada sosialisasi
Tajudin menambahkan dalam rakor Dinas Sosial Banjarbaru juga menyiapkan 4.154 warga tersebar di kelurahan akan menerima bantuan sosial beras bulog seberat 10 kilogram mulai 21 Juli sampai 21 Agustus 2021.
Sementara Kapolres Banjarbaru berpesan TNI/ Polri/Pemko agar menyampaikan status level yang ada pada masyarakat sejak dini.
Sejak diberlakukannya PPKM Level IV ini para pekerja harus dilengkapi STRP terutama sektor essensial dan Kritikal.
Hotel yang ada acara pesta agar ditunda.
Perizinan pada tingkat kecamatan dan kelurahan diambil alih oleh BPBD.
"Pendatang yang melintas wajib dilengkapi suket vaksin. Pelaksanaan tegas terukur dan humanis. Maksimalkan tomas (tokoh masyarakat) yang ada untuk mendukung giat. Sampaikan ke masyarakat agar tetap mematuhi prokes," kata Tajudin menyampaikan pesan Kapolres.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Tunggu Izin Mendagri untuk Melantik Pejabat Hasil Lelang
Sedangkan Sekretaris Daerah Banjarbaru Said Abdulah, kata Tajudin, mengungkapkan ASN di pemko terbatas akan menyulitkan dalam pengaturan work from home.
Saat sekarang Hotel tetap jalan dengan Prokes ketat.
PKL diberi kesempatan untuk berdagang namun dibatasi kursi dan jamnya.
Terakhir Dandim 1006 Martapura berpesan hembuskan hal-hal yang positif tentang sikon yang ada.
Tetap menjaga perekonomian.
Jangan lupa tetap libatkan Sang Pencipta berupa doa bersama.
Banjarmasin post.co.id/Khairil rahim