PPKM Diperpanjang

CARA Dapat Beasiswa Anak Pedagang Kecil yang Terdampak PPKM, Ini 4 Syaratnya

Bantuan beasiswa untuk Anak Pedagang Kecil yang Terdampak PPKM Darurat ini ditujukan bagi siswa SMP/Tsanawiya, SMA/Aliyah, dan Mahasiswa.

banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Foto Ilustrasi. CARA Dapat Beasiswa Anak Pedagang Kecil yang Terdampak PPKM, Ini 4 Syaratnya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir, Minggu 25 Juli 2021. PPKM diperpanjang lagi hingga 2  Agustus 2021.

Untuk membantu pendidikan anak-anak pedagang kecil yang terdampak PPKM, KAHMIPreneur memberikan Bantuan Beasiswa.

Bantuan beasiswa untuk Anak Pedagang Kecil yang Terdampak PPKM Darurat ini ditujukan bagi siswa SMP/Tsanawiya, SMA/Aliyah, dan Mahasiswa.

Diketahui, sebanyak 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 4 yang diperpanjang pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Sedangkan sebanyak 33 daerah mengalami penurunan status ke PPKM Level 3 berdasarkan assesmen WHO.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo ( Jokowi) saat mengumumkan perpanjangan PPKM melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Untuk meringankan warga yang terdampak kebijakan tersebut, ada bantuan beasiswa bagi anak pedagang kecil yang terdampak PPKM Level 4.

Baca juga: Tolong Pengusaha Saat PPKM Diperpanjang, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak, Ini Rinciannya

Baca juga: CARA Akses Stimulus PT PLN, Diskon Listrik PLN Hingga 50 Persen Bisa Didapat Pelanggan Kategori Ini

Bantuan ini merupakan kolaborasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf) dengan KAHMIPreneur. Seperti diberitakan TribunPontianak.co.id dengan judul 4 Syarat Dapat Bantuan Beasiswa Anak Pedagang Kecil Terdampak PPKM Darurat! Segera Daftar.

Melalui akun Instagram pribadinya yang sudah terverifikasi @sandiuno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf) Sandiaga Uno memberikan bantuan beasiswa untuk anak pedagang kecil terdampak PPKM Level 4.

Dalam unggahannya tersebut, Sadiaga Uno menegaskan pihaknya siap hadir dan bersama-sama berikhtiar menyelamatkan lapangan kerja dan ekonomi masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang terdampak pandemi.

Berikut postingan lengkap Sandiaga Uno :

"Kami siap hadir dan bersama-sama berikhtiar menyelamatkan lapangan kerja dan ekonomi masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang terdampak pandemi.

Di balik anak-anak yang bersekolah dan belajar dengan tenang di rumah, terdapat orangtua yang berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Saya terenyuh mendengar banyak cerita sedih dari saudara-saudara kita yang penghasilannya berkurang, bahkan tidak ada pemasukan sama sekali sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhannya.

Berkolaborasi dengan @kahmipreneur , kami berusaha hadirkan bantuan langsung berupa beasiswa kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Tepat sasaran dan tepat manfaat sebagai bentuk gotong rotong dan tolong-menolong di saat krisis ini." tulis Sandiaga Uno di akun Instagram resmi pribadinya @sandiuno.

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

Baca juga: Besok Banjarbaru Terapkan PPKM Level 4, Wali Kota Gelar Rapat Tim Teknis, Begini Arahan Imbauannya

Rincian Bantuan Beasiswa

Adapun rincian bantuan beasiswa yang diberikan sebagai berikut (Syarat dan ketentuan berlaku) :

1. Mahasiswa Rp 500 ribu per bulan

2. Pelajar SMA/Aliyah Rp 400 ribu per bulan

3. Pelajar SMP/Tsanawiyah Rp 300 ribu per bulan

Kategori Penerima Bantuan Beasiswa

Adapun kategori yang menerima bantuan beasiswa ini adalah sebagai berikut :

1. Anak pedagang kaki lima

2. Belum terjangkau bantuan

3. Terdampak PPKM Darurat

4. Aktif belajar virtual masa pandemi

Link Pendaftaran Bantuan Beasiswa

Pendaftaran bantuan beasiswa anak pedagang kaki lima ini dilakukan di link berikut ini :

KLIK LINK

Sedangkan untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Tim Respon Bendera Merah Putih di nomor 0821-2387-7334

Kapan Sekolah Tatap Muka Mulai di Indonesia ?

Terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijakan, salah satunya yakni adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat pun diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Jadwal pembelajaran tatap muka di sekolah yang sedianya dimulai pada Juli 2021 pun menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

Dengan kondisi saat ini, kapan idealnya pembelajaran tatap muka di sekolah bisa dilakukan?

Dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman menjelaskan, terkait daftar sekolah di Indonesia yang sudah mulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bisa dipantau di website Kemdikbud.

"Bisa dicek di tautan tersebut ya, karena (datanya) bergerak dari waktu ke waktu," kata Hendarman kepada Kompas.com, Jumat 23 Juli 2021.

Link: https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/home/survey-ptm-dashboard-spasial.

Berdasarkan data Kemdikbud per 23 Juli 2021, terdapat 70.887 sekolah yang melaksanakan PTM atau 34,69 persen dari total sekolah di Indonesia.

PTM Terbatas di Banjarmasin. Suasana hari pertama siswa baru SMPN 2 Banjarmasin, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, saat mengikuti pembekalan pengenalan lingkungan sekolah, Senin (12/7/2021).
PTM Terbatas di Banjarmasin. Suasana hari pertama siswa baru SMPN 2 Banjarmasin, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, saat mengikuti pembekalan pengenalan lingkungan sekolah, Senin (12/7/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI)

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

- PAUD: 17.952 sekolah

- SD: 33.578 sekolah

- SMP: 11.301 sekolah

- SMA: 3.861 sekolah

- SMK: 3.162 sekolah

- SLB: 329 sekolah.

Baca juga: Banjarmasin PPKM Level 4, Satgas Belum Bisa Terap Penyekatan dan Jam Malam

Baca juga: Besok Banjarbaru Terapkan PPKM Level 4, Wali Kota Gelar Rapat Tim Teknis, Begini Arahan Imbauannya

Hendarman menjelaskan terkait ketentuan sekolah mana yang boleh menggelar PTM masih mengikuti SKB 4 Menteri.

"Masih mengikuti SKB 4 Menteri dan khusus Jawa Bali mengikuti PPKM Darurat, serta ada Instruksi Mendagri No 14 dan 15 Tahun 2021," tuturnya.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, sekolah sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka sejak 30 Maret 2021.

Aturan yang tercantum dalam SKB 4 Menteri itu menyatakan, setiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas, setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.

Orangtua/wali siswa dapat memilih pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik.

Pembelajaran tatap muka terbatas akan dihentikan apabila ada konfirmasi kasus Covid-19 di satuan pendidikan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved