Wabah Corona

Pemerintah Terapkan Aturan Makan Maksimal 20 Menit, Kowantara : Menambah Beban Pedagang

Pemerintah memberi beberapa kelonggaran aturan PPKM.Salah satu diantaranya, yakni mengizinkan warga untuk makan di warung maksimal 20 menit.

Editor: M.Risman Noor
youtube Aurelie Hermansyah
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah saat di warteg 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kelonggaran diberikan usai PPKM darurat. Pemerintah memberikan batasan makan maksimal di warung selama 20 menit.

Kebijakan ini ramai menjadi pembicaraan seiring pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menyebut, kebijakan makan dalam waktu 20 menit ini hanya akan menambah masalah di lapak pedagang.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka, dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00."

Baca juga: VIDEO Penerapan PPKM Level IV di 2 Kota Ini, Wisata Kabupaten Tala Langsung Sepi

Baca juga: Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM, Wajib Tunjukkan Surat Vaksinasi

"Dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Luhut, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Aturan waktu makan yang dibatasi ini lantas mendapat tanggapan dari pihak pedagang hingga politisi.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rakor pembahasan program Perhutanan Sosial dan Food Estate secara virtual, Kamis (14/1/2021).
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rakor pembahasan program Perhutanan Sosial dan Food Estate secara virtual, Kamis (14/1/2021). (Dokumentasi Humas Kemenko Marves)

Dilansir Tribunnews.com dengan judul Aturan Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Disebut Menambah Repot Pedagang hingga Sulit Diawasi

Menurutnya, sebagai pedagang harus merasa aman dan nyaman saat menyajikan makanan untuk pelanggannya.

"Bukannya memberi keleluasaan atau menambah pendapatan, justru di lapangan menambah masalah."

"Yang saya khawatirkan di lapangan, ada masalah-masalah penafsiran yang menambah repot kami sebagai pedagang."

"Harusnya kita merasa nyaman, kita harus tenang. Dibatasi waktu kan jadi terges-gesa," ucap Mukrono, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (27/7/2021).

Lanjutnya, Mukroni menjelaskan, kebanyakan masyarakat tak hanya sekadar makan dan minum di warung.

Baca juga: Dulu Tolak PPKM Darurat Hingga Jadi Viral di Medsos, Kini Kades Jenar di Sragen Jadi Duta Vaksin

Biasanya mereka akan tetap melakukan sedikit obrolan.

Di satu sisi, penerapan protokol kesehatan di warung makan juga harus tetap dijaga.

Dari pada membatasi waktu makan, kata Mukaroni, lebih baik pemerintah sekalian menegaskan larangan tidak makan di tempat.

"Kalau pemerintah khawatir, ya tegaskan aja enggak boleh makan di warung itu."

"Angka 20 menit (mohon maaf,red) itu logikanya enggak kena," ujarnya.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto melepas penyaluran bansos untuk masyarakat paling terdampak efek pandemi Covid-19 dan PPKM Level IV di wilayah Kalsel
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto melepas penyaluran bansos untuk masyarakat paling terdampak efek pandemi Covid-19 dan PPKM Level IV di wilayah Kalsel (Humas Polda Kalsel)

Sementara itu, komentar terkait waktu makan ini juga datang dari kalangan politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyambut aturan tersebut.

Namun menurutnya aturan tersebut akan sulit diawasi.

"Aturan ini sepintas sangat baik. Apalagi bisa diterapkan secara ketat. Namun, menurut saya, akan sulit untuk diawasi. Sebab, ada banyak restoran dan rumah makan di Jakarta. "

Baca juga: Terapkan PPKM Level 4, Pemko Banjarmasin Pastikan  Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan

"Sementara, aparat kepolisian dan Satpol PP jumlahnya sangat terbatas. Kan tidak mungkin mereka menongkrongin satu-satu rumah makan yang ada," kata Saleh kepada Tribunnews, Senin (26/7/2021).

Dalam konteks ini, Saleh berpendapat pemerintah perlu mengimbau para pemilik restoran dan rumah makan.

Mereka harus memiliki kesadaran sendiri terkait dengan pelaksanaan aturan tersebut.

"Tanpa ada kesadaran tersebut, pemerintah pasti akan menemukan kesulitan teknis dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

Selain itu, ada banyak klausul lain dari PPKM level 4.

Semuanya harus dipublikasikan dan disosialisasikan secara luas dan cepat.

Terutama, klausul-klausul baru yang berbeda dengan PPKM Darurat.

Petugas polisi dan militer bekerja di sebuah pos pemeriksaan untuk membatasi arus lalu lintas ketika pengendara menuju pusat kota di Jakarta pada 15 Juli 2021, atau saat PPKM Darurat diberlakukan.
Petugas polisi dan militer bekerja di sebuah pos pemeriksaan untuk membatasi arus lalu lintas ketika pengendara menuju pusat kota di Jakarta pada 15 Juli 2021, atau saat PPKM Darurat diberlakukan. (BAY ISMOYO / AFP)

"Kita tentu berharap, aturan-aturan baru ini bisa efektif. Agar efektif, harus disosialisasikan sehingga bisa dibumikan. Penegakan aturan hanya bisa dilakukan jika masyarakat memahami aturan itu secara baik dan utuh," ucapnya.

"Ini adalah konsekuensi dari pergantian nama dan istilah. Apalagi, pergantian nama dan istilah dibarengi dengan perubahan aturan. Ya, harus disosialisasikan dan masyarakat harus diberi pemahaman," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved