PPKM Kalsel

Anggota DPRD Kalsel Minta Bansos PPKM Tepat Sasaran

Kementerian Dalam Negeri melalui Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021 meminta pemerintah daerah harus melakukan percepatan penyediaan alokasi

Penulis: Milna Sari | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Milna sari
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo 

Ini bertujuan memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Pemda wajib menyampaikan melaporkan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Mendagri melalui Irjen Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan.

Selain itu, menugaskan APIP Daerah, bekerjasama dengan BPKP, untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersumber dari APBD.

Selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan review/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Terkait penutupan sektor usaha, PJ Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan memang usaha di mall yang bukan esensial ditutup sementara waktu saat PPKM level 4 kini. Namun untuk PKL diberi toleransi tetap boleh buka namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

"Karena tempat makan pada PKL terbuka, tapi tetap tidak boleh berlama-lama makannya, dan harus menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara untuk rumah makan di mall hanya boleh melayani untuk dibungkus tanpa makan di tempat.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna sari).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved