PPKM Kalsel

Anggota DPRD Kalsel Minta Bansos PPKM Tepat Sasaran

Kementerian Dalam Negeri melalui Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021 meminta pemerintah daerah harus melakukan percepatan penyediaan alokasi

Penulis: Milna Sari | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Milna sari
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kementerian Dalam Negeri melalui Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021 meminta pemerintah daerah harus melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk bantuan sosial.

Pemerintah daerah diminta memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Namun anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo Rabu (28/7/2021) mengatakan dampak pandemi sudah dirasakan oleh pelaku usaha sudah berlangsung sejak awal pembatasan kegiatan masyarakat untuk memutus pandemi Covid-19.Tidak hanyak oleh pengusaha kecil, akan tetapi semua sektor pengusaha terdampak.

Ia menjelaskan pelaku usaha besar maupun petani sudah terdampak perekonomian, bahkan hasil panen masyarakat di daerah Jawa Timur tidak laku dipasaran.

Baca juga: PPKM Level 3 di Kabupaten Tapin Kalsel Akan Segera Diterapkan

Baca juga: Usai Sosialisasi, PPKM Level 4 di Banjarmasin Mulai Diberlakukan

Baca juga: Selama PPKM Level III, Bupati Banjar Saidi Mansyur Minta Masyarakat Tak Resah

Hal tersebut juga tidak menutup kemungkinan untuk wilayah Kalimantan Selatan mengalami nasib yang sama, mengingat perekonomian masyarakat sedang dalam menurun.

"Pendapatan tetap hanya ASN dan sejenisnya, sedangkan yang lain mengalami penurunan," ujar ketua komisi dua DPRD Kalsel ini.

Karenanya ia meminta bantuan sosial terhadap masyarakat yang terdampak akibat PPKM level 4 ini bisa tepat sasaran dengan pertimbangan penghasilan keluarga.

Lanjut, dampak perekonomian terhadap masyarakat harus mendapatkan perhatian, sehingga terlahirnya solusi untuk mengatasi.

Ketua fraksi PDIP DPRD Kalsel ini juga mempertanyakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah ditujukan kepada siapa saja. Sedangkan yang terdampak PPKM adalah seluruh masyarakat menjadi imbas.

"Semua pengusaha terdampak, karena hasil penjualan menurun drastis," katanya.

Adapun dirinya berharap aktivitas pelaku usaha dapat berjalan, dengan penerapan protokol kesehatan lebih diperketat. Mulai dari jarak tempat duduk yang harus satu meter.

"Tempat usaha boleh buka, asal menerapkan protokol kesehatan ketat dan jarak duduk 1 meter serta tidak ada yang berhadapan," Imbuhnya.

Selain itu, kepada pelaku usaha yang masih melanggar ketentuan akan diberikan teguran sampai dengan sanksi.

Sebelumnya Pemprov Kalsel juga sudah mendapatkan arahan terkait bantuan sosial dari Kemendagri. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, mengatakan, pemerintah daerah
harus melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD

Ini bertujuan memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Pemda wajib menyampaikan melaporkan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Mendagri melalui Irjen Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan.

Selain itu, menugaskan APIP Daerah, bekerjasama dengan BPKP, untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersumber dari APBD.

Selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan review/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

Terkait penutupan sektor usaha, PJ Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan memang usaha di mall yang bukan esensial ditutup sementara waktu saat PPKM level 4 kini. Namun untuk PKL diberi toleransi tetap boleh buka namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

"Karena tempat makan pada PKL terbuka, tapi tetap tidak boleh berlama-lama makannya, dan harus menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara untuk rumah makan di mall hanya boleh melayani untuk dibungkus tanpa makan di tempat.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna sari).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved