Wabah Corona
Ancaman Pidana Pengguna Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun
Pemalsuan dan pengguna sertifikat vaksin Covid-19 palsu bisa diancam hukuman penjara.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Persyaratan kartu vaksin diwajibkan pemerintah untuk berpergian kini dijadikan ladang bisnis ilegal bagi sebagian orang.
Pembuatan sertifikat vaksin menjadi marak dan pihak kepolisian sudah beberapa kali menangkap para pelaku.
Pemalsuan dan pengguna sertifikat vaksin Covid-19 palsu bisa diancam hukuman penjara.
Tidak tanggung-tanggung ancaman hukuman mencapai 12 tahun dibui.
Baca juga: Tanahlaut Gencarkan Vaksinasi Covid-19, Target Belum Tercapai akibat Ketersediaan Vaksin Terbatas
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, PKK Kalsel Ajak Masyarakat Tak Ragu Ikuti Vaksinasi Covid-19
Vaksinasi menjadi salah satu syarat bagi warga yang hendak bepergian menggunakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah tertentu.
Dilansir kompas.com, warga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama, kepada petugas agar dapat melanjutkan perjalanan.
Di Jakarta, Pemprov DKI juga mewajibkan pegawai dan pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin di sejumlah sektor usaha, yakni restoran, rumah makan, kafe, salon dan barbershop. Bahkan, aturan sama diberlakukan untuk usaha warung makan seperti warteg.
Namun dalam praktiknya, aturan tersebut memunculkan modus kejahatan baru, yakni pemalsuan dokumen sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nama, NIK, tanggal lahir, hingga tanggal vaksinasi. Modusnya, pelaku menggunakan data orang lain yang sudah melakukan vaksinasi.
Kepolisian sudah mengungkap sejumlah kasus pemalsuan dokumen vaksinasi Covid-19 di berbagai daerah.
Bagaimana jeratan hukum para pelaku yang terlibat pemalsuan sertifikat vaksin?
Baca juga: VIDEO Warga Palangkaraya Keluhkan Sulit Dapat Vaksin Covid-19, Pasokan Bulan Agustus Ditambah
Dalam aktivitas perjalanan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, sudah menekankan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemalsuan dokumen sertifikat vaksinasi.
Pemalsuan dokumen sertifikat vaksin disinggung dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan, yakni SE 56/2021 yang mengatur tentang transportasi darat, SE 58/2021 tentang transportasi perkeretaapian, dan SE 59/2021 tentang transportasi laut.
Intinya disebutkan “Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Artinya, SE tersebut menyerahkan penindakan terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan untuk ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.
