Pilkada Kalsel 2020
Terganjal Kedudukan Hukum, MK Tak Lanjutkan Perkara Perselisihan Hasil PSU Pilgub Kalsel
Proses panjang tahapan pemilihan Gubernur Kalsel Tahun 2020 makin mendekati akhirnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas perkara
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Proses panjang tahapan pemilihan Gubernur Kalsel Tahun 2020 makin mendekati akhirnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas perkara perselisihan hasil Pilgub Kalsel, Jumat (30/7/2021).
Dimana delapan Hakim MK yang diketuai Anwar Usman memutuskan untuk tidak melanjutkan persidangan perkara yang dimohonkan oleh Paslon Nomor Urut 2 H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D) ke tahapan sidang pemeriksaan.
Permohonan Paslon H2D terganjal status kedudukan hukumnya yang tidak memenuhi Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS : Gugatan Denny Indrayana Ditolak, MK Perintahkan KPU Segera Tetapkan Sahbirin-Muhidin
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman.
MK juga menguatkan keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020.
"Memerintahkan termohon (KPU Kalsel) untuk menetapkan Paslon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020," kata Mahkamah.
Putusan tersebut dibacakan Hakim MK pukul 17.02 Wita dalam persidangan yang dihadiri pihak-pihak berperkara secara daring, Jumat (30/7/2021). (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)