Hukum Mewarnai Rambut
Hukum Mewarnai Rambut Selain Hitam bagi Wanita, Bahan Semir Ini Dilarang Dalam Islam
Inilah hukum mewarnai rambut dengan semir pirang bagi perempuan yang beragama Islam.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah hukum mewarnai rambut dengan semir pirang bagi perempuan yang beragama Islam.
Islam memiliki aturan dalam menyikapi pewarnaan rambut bagi umat muslim, tak terkecuali bagi kaum hawa.
Fenomena mewarnai rambut tersebut sejak ada di zaman Nabi Muhammad SAW.
Simak pula bahan cat warna rambut yang dilarang dan diperbolehkan dalam Islam.
Baca juga: Cara Pengobatan Vitiligo, Melalui Terapi Maupun Obat Herbal & Ingat Ini Tak Menular
Baca juga: BTalk - Pilih Cemilan Bergizi Menurut Nany Suryani dari Stikes Husada Borneo Kalsel
Dewasa ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.
Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan menjadi percaya diri.
Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan atau tuntutan pekerjaan.

Atau alasan yang sering dijumpai adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna lainnya.
Mengutip artikel banjarmasinpost.co.id Kamis 30 November 2017, ulama di Banjarmasin, Ustadz Gazali Mukeri, menyatakan, pada dasarnya ulama sepakat menyemir rambut dengan warna selain hitam hukumnya boleh.
Hal ini berlaku tak hanya bagi laki-laki namun juga perempuan.
Bahkan secara terang-terangan menurut Ustadz Gazali Mukeri, Imam Nawawi mengatakan, hukumnya sunnah berdasarkan keterangan beberapa hadist, antara lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Dari Abi Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka kalian salahilah perbuatan mereka itu".
Baca juga: Tips Merawat Kecantikan Kulit Menggunakan DNA Salmon, Berawal dari Negeri Ginseng Korea Selatan
Adapun menyemir rambut dengan warna hitam maka ulama sepakat membolehkannya untuk kepentingan berjihad menghadapi musuh dan sepakat mengharamkannya bila bertujuan menipu.
“Tapi mereka berbeda pendapat dalam hal lainya. Dalam kitab-kitab fiqih maupun keterangan hadist setidak-tidaknya ditemukan lima perbedaan pendapat tentang menyemir rambut dengan warna hitam,” katanya.
Hal tersebut menunjukkan hukum mewarnai rambut dengan semir pirang bagi wanita hukumnya boleh atau mubah.