Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut Selain Hitam bagi Wanita, Bahan Semir Ini Dilarang Dalam Islam

Inilah hukum mewarnai rambut dengan semir pirang bagi perempuan yang beragama Islam.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
(kolase Instagram ayutingting92/Youtube Rans Entertainment)
Nagita Slavina dan Ayu Ting Ting 

*Hukum Mengecat Rambut Warna Hitam

Ustadz Gazali Mukeri
Ustadz Gazali Mukeri (banjarmasinpost.co.id)

1. Haram
Dijelaskan Ustadz Gazali Mukeri, Makruh, ini pendapatnya Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah. (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Ihya Al-Ghazali, Tahdzib Al-Baghawi dan lainya).

2. Haram
Haram, dikatakan oleh Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah (lihatAl-Majmu', I'anah dan lainnya).

3. Boleh
Boleh, selama tidak bermaksud menipu seperti untuk menikah agar dikira masih muda.

Dikatakan oleh Abu Yusuf, Ibnu Sirin, Ishaq bin Rawahih dan lainnya, (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Fatawi Al-Hindiyyah, Hujjatullah al-Balighah).

Baca juga: BTalk, Ketua Prodi Pendidikan Bahasa UM Banjarmasin: Lunturnya Karakter Anak Akibat Pandemi

Dasarnya hadis riwayat Ibnu Majah, warna semir yang paling baik adalah hitam, karena paling disukai isteri kalian dan membuat gentar hati musuh kalian.

Dijelaskan Gazali Mukeri, banyak para Sahabat dan Tabi'in melakukannya, seperti Al-Hasan dan Al-Husien (lihat Zadul Ma'ad Ibnu Qayyim, Tahdzibul atsar Ibnu Jarir).

Boleh, untuk seorang isteri yang mendapat restu suaminya. Dikatakan oleh Syafi'iyyah (lihat Al-Majmu' Imam Nawawi).

Boleh untuk wanita, tidak untuk laki-laki (lihat Fathul Bari Ibnu Hajar, Murqatul Mafatih Al-Qari).

“Memperhatikan uraian ulama tentang menyemir rambut dengan warna hitam tadi, kebanyakan ulama menyatakan minimal hukumnya makruh bila tidak untuk menipu, tapi kalau motifnya hanya untuk mengelabui orang lain maka haram,” jelasnya.

Sekalipun demikian tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh yang sudah berusia lanjut.

Ilustrasi beraneka warna rambut.
Ilustrasi beraneka warna rambut. (net)

Diusahakan tidak memakai warna hitam pekat, sebaiknya seperti abu-abu atau hitam agak merah dan sebagainya.

Ditegaskannya, selagi tidak merusak penampilan apalagi bisa mengganggu kesehatan.

Bahan yang digunakan pun pastikan tidak mengandung najis.

Lantas bagaimana hukum mewarnai rambut semula hitam menjadiwarna lain?

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved