PPKM Kalsel
PPKM Berlaku, Buruh Kalsel Belum Terima BLT Subsidi Gaji Tahun 2021
Meski belum ada tanggal pasti, namun Pemerintah berencana mencairkan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski belum ada tanggal pasti, namun Pemerintah berencana mencairkan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji mulai Bulan Agustus Tahun 2021.
Besarannya Rp 500 ribu perbulan selama dua bulan dan akan disalurkan dalam satu kali transfer senilai Rp 1 juta.
Ada sejumlah syarat dan kualifikasi pekerja yang bisa mendapatkan BLT subsidi gaji di Tahun 2021 ini.
Yang paling penting di antaranya, merupakan pekerja warga negara Indonesia yang masuk dalam anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Baca juga: Penerima BSU 2021 Harus Punya Rekening Himbara, Begini Syarat Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Bergaji Lebih Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU 2021, Begini Cara Mendapatkan & Syarat Dipenuhi
Baca juga: Guru Honorer Dipastikan Dapat BSU, Pemerintah Masih Merancang Payung Hukum
Baca juga: Hanya Pekerja di Wilayah Ini yang Dapat BSU Rp 1 Juta, Simak Daftar Lengkapnya
Selain itu, para pekerja yang menerima bantuan ini juga para pekerja yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selepas pekan pertama Bulan Agustus Tahun 2021, Minggu (8/8/2021), pengurus sejumlah serikat buruh dan pekerja di Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan belum ada anggotanya yang menerima pemcairan BLT subsidi gaji Tahun 2021.
Salah satunya diungkapkan oleh Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel, H Sadin Sasau.
"Sepengetahuan saya belum ada," kata H Sadin Sasau dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (8/8/2021).
Ia meyakini hal ini juga memiliki keterkaitan dengan tidak termasuknya wilayah Kalsel dalam lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menjadi landasan hukum pemberian BLT subsidi gaji tersebut.
"Kalau dilihat lampiran Permenaker itu kan Kalsel tidak ada. Kami harapkan ada upaya dari pemerintah daerah untuk mengupayakan Kalsel juga masuk, karena di sini juga PPKM," kata H Sadin Sasau.
Padahal kata dia, jika Kalsel termasuk daerah yang pekerjanya bisa menerima BLT subsidi gaji, ada ribuan pekerja yang masuk syarat kualifikasi.
"Pekerja kita (KSPSI) di industri termasuk plywood saja kurang lebih hampir 10 ribuan orang. Gajinya itu jelas di bawah Rp 3,5 juta, kan gajinya UMP sekitar Rp 2,9 juta. Jadi masuk kriteria harusnya," terangnya.
BLT subsidi gaji yang nilainya Rp 500 ribu selama dua bulan kata dia tentu akan sangat berharga dan berarti bagi para pekerja.
Pasalnya menurut H Sadin Sasau, dengan penerapan PPKM yaitu khususnya PPKM Level IV di Banjarmasin dan Banjarbaru, pendapatan para pekerja semakin berkurang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bupati-tanahbumbu-dr-hm-zairullah-azhar-12223.jpg)