Bantuan Subsidi Upah
Bergaji Lebih Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU 2021, Begini Cara Mendapatkan & Syarat Dipenuhi
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pekerja yang bergaji di atas Rp 3,5 juta pun bisa mendapatkan BSU Kemnaker.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan dengan berbagai persyaratan.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Pemerintah telah memutuskan akan memberikan bantuan subsidi upah ( BSU) Kemnaker atau dikenal juga sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Awalnya, salah satu syarat pekerja atau buruh yang akan mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Belakangan, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memberikan pernyataan terbaru terkait nominal ini.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pekerja yang bergaji di atas Rp 3,5 juta pun bisa mendapatkan BSU Kemnaker.
Baca juga: Daftar Bantuan Sosial Disalurkan Pemerintah Sejak Juli, Cukup Klik cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Kantor Pos Amuntai Maksimalkan Penyaluran Bantuan Beras dan BST Kepada Keluarga Penerima Manfaat
Untuk lebih jelasnya bisa disimak penjelasan Menaker berikut ini.
Seperti diketahui, BSU Kemnaker diberikan sebagaisalah satu bantuan di masa pandemi covid-19.
Terlebih pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di sejumlah daerah.
Namun ketentuan ini berubah dari sebelumnya, bahwa penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Hal ini setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.
Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.
Seperti dilansir dari di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Tentang Gaji di atas Rp 3,5 juta Bisa Dapat Subsidi Upah
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pada tahun 2021 besaran BSU yang akan diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.
Adapun kriteria pertamanya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
Kedua, calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20200120dhody-aksi-unjuk-rasa-buruh-fspmi-kalsel-di-gedung-dprd-provinsi-kalsel.jpg)