Kuota Umrah 2021
Mulai Hari Ini Arab Saudi Izinkan 2 Juta Jemaah Umrah Per Bulan, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengumumkan akan meningkatkan kapasitas jemaah umrah hingga 2 juta per bulan mulai 9 Agustus 2021. Begini syaratnya
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kabar gembira bagi mayarakat yang ingin tetap berumrah di masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengumumkan akan meningkatkan kapasitas jemaah umrah hingga 2 juta per bulan mulai hari ini, 9 Agustus 2021.
Kuota itu melonjak drastis dari sebelumnya yang hanya diperbolehkan untuk 60.000 jemaah selama pandemi covid-19.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan keputusan itu dan dilansir melalui Saudi Press Agency (SPA) pada Minggu (8/8/2021).
Adapun penerimaan jemaah umrah terbuka bagi warga dan penduduk mukmim. Secara bertahap juga membuka perjalanan umrah bagi jemaah yang berasal dari sejumlah negara di dunia.
Baca juga: Mudahkan Calon Jemaah Haji dan Umrah, Kemenag Tapin Bangun Miniatur Kabah
Baca juga: Arab Saudi Buka Kuota Ibadah Umrah, Begini Aturan Ketat Diberlakukan untuk Jemaah
Dikutip dari situs SPA melalui kompas.com, para jemaah itu nantinya harus memenuhi syarat berupa dikeluarkannya izin untuk umrah yang dikeluarkan melalui aplikasi Etamarna dan Tawakalna.
Izin yang dikekuarkan melalui aplikasi tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan termasuk untuk menaiki bus.
Untuk menaiki bus, penumpang bus nantinya juga akan dipastikan tak melebihi 50 persen dari kapasitas, agar orang-orang bisa menjaga jarak, serta alat sterilisasi tersedia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr Abdulfattah bin Sulaiman Mashat menyampaikan bahwa Kementerian Haji dan Umrah telah berkoordinasi dengan otoritas berwenang guna menentukan asal dan jumlah jamaah umrah.
Mashat juga menjelaskan soal protokol bagi Jemaah umrah dari dalam Arab Saudi yaitu diharuskan melakukan vaksinasi yang dapat dibuktikan dalam aplikasi Tawakalna.
Ketentuan aturan vaksinasi jemaah umrah:
- Sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19
- Sudah divaksin dosis pertama dengan jarak 14 hari dari saat ia vaksin
- Orang yang sudah divaksin kemudian terinfeksi dan sudah pulih.
Adapun bagi Jemaah yang berasal dari luar Arab Saudi maka harus disyaratkan:
Melampirkan surat keterangan imunisasi yang disahkan pejabat berwenang di negara pelaku umrah yang dimasukkan dalam dokumen permohonan pelaksanaan umrah dengan ketentuan vaksin yang telah disetujui Arab Saudi.
Melampirkan Pengakuan atas kebenaran informasi dan komitmen terhadap prosedur karantina institusional bagi masuknya pelancong dari luar negeri yang negara-negaranya masuk dalam kategori penangguhan dengan mekanisme karantina yang telah disetujui otoritas berwenang.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com 28 Juli 2021 pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon jemaah luar negeri termasuk Indonesia.
Adapun syarat tersebut tercantum dalam surat Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yakni:
- Berusia 18 tahun ke atas
- Melakukan karantina 14 hari bagi 9 negara yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Lebanon di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi
- Melakukan karantina 14 dari penerbangan langsung untuk selain 9 negara tersebut
- Vaksinasi lengkap menggunakan vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson
- Mendapatkan suntikan booster satu dosis dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson bagi jemaah yang mendapat vaksin produk China.
Dikutip dari Kompas.com (8/8/2021), Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono mengatakan, meksipun dapat berangkat umrah, namun pihaknya mengimbau agar jemaah asal Indonesia menunda rencana umrah.
Baca juga: Keutamaan Shalat Israq, Ibadah Sunah Senilai Ibadah Umrah dan Haji
Baca juga: Biro Travel Umrah Bertumbangan di Kota Banjarbaru, Kini Tersisa 7 Agen
"Untuk saat ini, sebaiknya menunda dulu umrah sambil berusaha agar pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera ditangani bersama dengan baik," ujar Eko.
Namun, apabila masyarakat Indonesia yang tetap ingin menunaikan umrah tahun ini, Eko tetap mempersilakan asal memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
(kompas.com)
