Kriminalitas Banjarmasin
VIDEO Beraksi Dini Hari, Pelaku Curanmor di Banjarmasin Ini Potong Kabel Lalu Hidupkan Motor
Riki Firmansyah alias Riki Martin (22)pelaku curanmor di Banjarmasinberaksi dini hari. Dalam aksinya, ia memotong kabel untuk memantik lalu hidupkan
Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
"Dari rumah sang penadah inilah kemudian ditemukan barang bukti berupa dua unit motor milik para korban," imbuhnya.
Sementara itu dari pengakuan Riki, dirinya mengaku mendapatkan uang mulai dari 500 ribu dari aksinya itu.
"Uangnya digunakan untuk foya-foya dan biaya kebutuhan anak," katanya sambil tertunduk.
Para pelaku dan barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Utara.
Untuk Riki Martin, pria tersebut disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun.
Sementara, Fahrulrozi terancam hukuman 4 tahun penjara seperti pada pasal 480 KUHP tentang pertolongan kejahatan atau tadah. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)