Kriminalitas Banjarmasin
Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Marbot di Banjarmasin Ini Divonis 19 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
Oknum marbot di Banjarmasin divonis hukuman 19 tahun penjara subsider denda Rp 3 miliar dan kebiri kimia selama 2 tahun
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Oknum marbot di Banjarmasin berinisial SY (48) terdakwa perkara kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN)Banjarmasin, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Kamis (12/8/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng menjatuhkan hukuman terhadap SY berupa penjara selama 19 tahun dan denda Rp 3 miliar yang apabila tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.
Selain itu, SY juga divonis hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun, denda Rp 3 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara selama 2 tahun dan hukuman pidana tambahan dengan tindakan kebiri kimia selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Oknum Marbot Terdakwa Pencabulan di Banjarmasin Dituntut 20 Tahun Penjara
Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Enam Tahun Ayah Tiri di Kotabaru ini Cabuli Putrinya yang Masih di Bawah Umur
Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Satreskrim Polres Tapin Ungkap Kronologis Tersangka Menjalankan Aksinya
Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 76E Junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Selain itu juga tindak pidana sesuai pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang dihadiri terdakwa secara daring dari Rutan Polresta Banjarmasin dan terhubung ke ruang sidang melalui aplikasi Zoom Meeting.
Sedangkan jaksa penuntut umum, Indah serta penasihat hukum terdakwa, Fahriza Faisal hadir secara langsung di ruang sidang.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang diberi kesempatan menyampaikan tanggapan menyatakan menerima putusan tersebut.
"Saya terima Pak," kata terdakwa.
Pun demikian dengan jaksa penuntut umum yang juga menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim tersebut.
"Kami menerima putusan," kata jaksa penuntut umum.
Artinya, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut telah inkrah dan terdakwa yang sebelumnya sudah ditahan akan langsung melanjutkan menjalani hukumannya sebagai narapidana.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 20 tahun, denda Rp 3 miliar subsider kurungan 2 tahun serta pidana tambahan yaitu kebiri kimia selama 2 tahun.
Ditemui usai persidangan, jaksa penuntut umum, Indah menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa karena putusan dinilainya masih dapat memenuhi rasa keadilan.