Kriminalitas Banjarmasin

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Marbot di Banjarmasin Ini Divonis 19 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia

Oknum marbot di Banjarmasin divonis hukuman 19 tahun penjara subsider denda Rp 3 miliar dan kebiri kimia selama 2 tahun

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Majelis Hakim PN Banjarmasin membacakan vonis terhadap SY terdakwa perkara kekerasan dan pencabulan anak di bawah umur di Banjarmasin, Kamis (12/8/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Oknum marbot di Banjarmasin berinisial SY (48) terdakwa perkara kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN)Banjarmasin, Jalan DI Pandjaitan, Kota Banjarmasin, Kamis (12/8/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng menjatuhkan hukuman terhadap SY berupa penjara selama 19 tahun dan denda Rp 3 miliar yang apabila tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.

Selain itu, SY juga divonis hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun, denda Rp 3 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara selama 2 tahun dan hukuman pidana tambahan dengan tindakan kebiri kimia selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Oknum Marbot Terdakwa Pencabulan di Banjarmasin Dituntut 20 Tahun Penjara

Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Enam Tahun Ayah Tiri di Kotabaru ini Cabuli Putrinya yang Masih di Bawah Umur

Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Satreskrim Polres Tapin Ungkap Kronologis Tersangka Menjalankan Aksinya

Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 76E Junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Selain itu juga tindak pidana sesuai pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang dihadiri terdakwa secara daring dari Rutan Polresta Banjarmasin dan terhubung ke ruang sidang melalui aplikasi Zoom Meeting.

Sedangkan jaksa penuntut umum, Indah serta penasihat hukum terdakwa, Fahriza Faisal hadir secara langsung di ruang sidang.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang diberi kesempatan menyampaikan tanggapan menyatakan menerima putusan tersebut.

"Saya terima Pak," kata terdakwa.

Pun demikian dengan jaksa penuntut umum yang juga menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim tersebut.

"Kami menerima putusan," kata jaksa penuntut umum.

Artinya, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut telah inkrah dan terdakwa yang sebelumnya sudah ditahan akan langsung melanjutkan menjalani hukumannya sebagai narapidana.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 20 tahun, denda Rp 3 miliar subsider kurungan 2 tahun serta pidana tambahan yaitu kebiri kimia selama 2 tahun.

Ditemui usai persidangan, jaksa penuntut umum, Indah menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa karena putusan dinilainya masih dapat memenuhi rasa keadilan.

"Ya walaupun lebih rendah tapi masih melebihi dari 2/3 jadi saya anggap masih memenuhi rasa keadilan. Karena dari tuntutan 20 tahun diputus 19 tahun, kebiri pun tetap dijatuhkan," kata Indah.

Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Ajak Menginap, Lelaki Perantauan di Tanahbumbu Cabuli Korban Saat Terlelap

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Fahriza Faisal mengatakan, masih dapat bersyukur karena Majelis Hakim mempertimbangkan pledoi dan menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.

"Sesuai dua minggu lalu kan kami dalam pledoi minta keringanan, alhamdulillah dikurangi dari 20 ke 19 tahun meski dengan kebiri. Terdakwa menerima, bagaimanapun terdakwa juga tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Fahriza. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved