Hukum Mewarnai Rambut
Hukum Mewarnai Rambut Bagi Anak-anak dan Remaja, Bolehkah Menyemir Rambut Hitam?
Apa hukumnya mengecat rambut yang masih berwarna hitam di kalangan anak-anak dan remaja? SImak hukum mewarnai rambut bagi anak-anak dan remaja
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang sedang ngetren di kalangan anak muda, tak terkecuali anak-anak dan remaja.
Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan untuk membuat tampil percaya diri. Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan atau tuntutan pekerjaan.
Lalu apa hukumnya mengecat rambut yang masih berwarna hitam di kalangan anak-anak dan remaja?
Seperti diketahui, selama ini mewarnai rambut identik untuk menutupi uban atau rambut putih lantaran usia.
Sejak zaman Rasullullah SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut.
Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Timur, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir mengatakan tidak boleh mewarnai rambut uban dengan warna hitam.
“Tetapi kalau sudah beruban lalu dicat warna pirang misalnya, maka boleh saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Namun, lanjut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Sulsel Litbang MIUMI Sulsel, kalau tidak ada uban lalu mewarnai rambutnya dengan aneka warna maka tidak boleh.
“Yang boleh diwarnai hanya rambut dan jenggot beruban,” katanya.
Baca juga: Hukum Mewarnai Uban dengan Semir Merah, Berikut Warna yang Disukai Rasulullah SAW
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Pakai Semir Hitam dalam Islam, Simak Tips Menyiasati Uban Tanpa Disemir
"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam.” Hadis Riwayat Muslim.
Hadis ini menunjukkan bahwa selain hitam dibolehkan warna-warni, misalnya coklat, kuning, merah, pirang dan sebagainya.
Dalil lain yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’
Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’
Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya keemasan, maka beliau berkata, ‘yang ini lebih baik dari yang lainnya. Terlebih lagi perempuan, karena rambut perempuan adalah aurat,” katanya.
Tak dijelaskan secara spesifik hukum mewarnai rambut bagi anak kecil dan remaja, namun mengacu pada hukum asalnya yakni mubah, maka anak-anak dan remaja setara dengan orang remaja dan dewasa yakni diperbolehkan mewarnai rambut.