Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut Pakai Semir Hitam dalam Islam, Simak Tips Menyiasati Uban Tanpa Disemir

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut, termasuk mewarnai rambut menggunakan semir hitam. Begini hukumnya

shutterstock
Ilustrasi mewarnai rambut di salon. Hukum Mewarnai Rambut Pakai Semir Hitam dalam Islam, Simak Tips Menyiasati Uban Tanpa Disemir 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah hukum mewarnai rambut menggunakan semir hitam bagi umat Islam.

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut, termasuk mewarnai rambut menggunakan semir hitam.

Lantas, bagaimana shalat orang yang menyemir rambutnya?

Berikut uraian aturan mewarnai rambut dalam Islam.

Saat ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.

Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan.

Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan.

Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Gunakan Semir Hitam, Berikut Tips Menyiasati Uban Tanpa Disemir

Baca juga: Hukum Menyemir Rambut, Berikut Syarat Dibolehkan dalam Islam, Ini Warna Disukai Nabi Muhammad SAW

Atau alasan umum adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna lainnya.

Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari Tribun Timur, Dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang, Dr Ilham Kadir mengatakan tidak boleh mewarnai rambut uban dengan warna hitam.

“Tetapi kalau sudah beruban lalu dicat warna pirang misalnya, maka boleh saja,” katanya, Rabu (10/2/2021).

Tapi, lanjut Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Islam, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Sulsel Litbang MIUMI Sulsel, kalau tidak ada uban lalu mewarnai rambutnya dengan aneka warna maka tidak boleh.

“Yang boleh diwarnai hanya rambut dan jenggot beruban,” katanya.

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam.” Hadis Riwayat Muslim.

Hadis ini menunjukkan bahwa Selain hitam tentu boleh, misalnya coklat, kuning, merah, pirang dan sebagainya.

Dalil lain yang menunjukkan dibolehkannya menyemir dengan warna merah dan kuning, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4211, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved