Hukum Mewarnai Rambut
Hukum Mewarnai Rambut Pakai Semir Hitam dalam Islam, Simak Tips Menyiasati Uban Tanpa Disemir
Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut, termasuk mewarnai rambut menggunakan semir hitam. Begini hukumnya
Dengan adanya larangan Rasulullah Sholallau `Alaihi Wasallam ini maka wajib bagi seorang muslim untuk menghindari menyemir rambutnya dengan warna hitam.
Selain itu seseorang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seolah-olah menentang sunnatullah (ketetapan Allah) pada ciptaan-Nya.

Sebagaimana dimaklumi, rambut seseorang dimasa mudanya berwarna hitam, namun kemudian memutih karena usia atau hal lain.
Orang yang mengalami keadaan ini berusaha menolak ketetapan Allah dengan menghitamkannya kembali.
Maka yang demikian ini termasuk mengubah ciptaan Allah Subhanahu Wata'ala.
Selain itu seseorang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam untuk menutupi kenyataan bahwa ia telah tua dan beruban pada kenyataannya juga tidak sepenuhnya dapat menyembunyikannya keberadaan ubannya.
Karena bagaimanapun tetap akan nampak bahwa rambutnya itu hasil semiran dan pangkal rambutnya akan tetap berwarna putih.
Lantas bagaimana hukum mewarnai rambut semula hitam menjadi warna lain?
Dilansir Rumaysho.com, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanyakan, “Apakah boleh merubah rambut wanita yang semula berwarna hitam disemir menjadi warna selain hitam misalnya warna merah?”
Syaikh rahimahullah menjawab:
Jawaban dari pertanyaan mengenai menyemir rambut wanita yang berwarna hitam menjadi warna selainnya, ini dibangun di atas kaedah penting.
Kaedah tersebut yaitu hukum asal segala adalah halal dan mubah. Inilah kaedah asal yang mesti diperhatikan.
Misalnya seseorang mengenakan pakaian yang dia suka atau dia berhias sesuai dengan kemauannya, maka syari’at tidak melarang hal ini.
Menyemir misalnya, hal ini terlarang secara syar’i karena terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”.
Jika seseorang merubah uban tersebut dengan warna selain hitam, maka inilah yang diperintahkan sebagaimana merubah uban dengan hinaa’ (pacar) dan katm (inai). Bahkan perkara ini dapat termasuk dalam perkara yang didiamkan (tidak dilarang dan tidak diperintahkan dalam syari’at, artinya boleh -pen).
Oleh karena itu, dapat dirinci warna menjadi 3 macam:
Pertama adalah warna yang diperintahkan untuk digunakan seperti hinaa’ untuk merubah uban.
Kedua adalah warna yang dilarang untuk digunakan seperti warna hitam untuk merubah uban.
Ketiga adalah warna yang didiamkan (tidak dikomentari apa-apa). Dan setiap perkara yang syari’at ini diamkan, maka hukum asalnya adalah halal .
Berdasarkan hal ini, kami katakan bahwa hukum mewarnai rambut untuk wanita (dengan warna selain hitam) adalah halal.
Kecuali jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang-orang kafir, maka di sini hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.
Karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)
Yang namanya tasyabbuh (menyerupai orang kafir) termasuk bentuk loyal (wala’) pada mereka. Sedangkan kita diharamkan memberi loyalitas (wala’) pada orang kafir.
Jika kaum muslimin tasyabbuh dengan orang kafir, maka boleh jadi mereka (orang kafir) akan mengatakan, “Orang muslim sudah pada nurut kami.” Sehingga dengan ini, orang-orang kafir tersebut menjadi senang dan bangga dengan kekafiran yang mereka miliki.
Dan perlu diketahui pula bahwa orang yang sering meniru tingkah laku atau gaya orang kafir, mereka akan selalu menganggap dirinya lebih rendah daripada orang kafir. Oleh karena itu, mereka akan selalu mengikuti jejak orang kafir tersebut.
Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh seorang muslim dengan orang kafir saat ini adalah bagian dari loyal kepada mereka dan bentuk kehinaaan di hadapan mereka.
Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh dengan orang orang kafir termasuk bentuk kekufuran karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”.
Oleh karena itu, jika seorang wanita menyemir rambut dengan warna yang menjadi ciri khas orang kafir, maka menwarnai (menyemir) rambut di sini menjadi haram karena adanya tasyabbuh.” (Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 15/20)
Namun ada penjelasan lain dari Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau hafizhohullah mengatakan,
“Adapun mengenai seorang wanita mewarnai rambut kepalanya yang masih berwarna hitam menjadi warna lainnya, maka menurutku hal ini tidak diperbolehkan. Karena tidak ada alasan bagi wanita tersebut untuk mengubahnya. Karena warna hitam pada rambut sudah menunjukkan keindahan dan bukanlah suatu yang jelek (aib). Mewarnai rambut semacam ini juga termasuk tasyabbuh (menyerupai orang kafir).” (Tanbihaat ‘ala Ahkamin Takhtashshu bil Mu’minaat, hal. 14, Darul ‘Aqidah)
Jika kita melihat dari dua penjelasan ulama di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum menyemir rambut, jika ada hajat semacam sudah beruban, maka pada saat ini dibolehkan bahkan diperintahkan.
Namun apabila rambut masih dalam keadaan hitam, lalu ingin disemir (dipirang) menjadi warna selain hitam, maka hal ini seharusnya dijauhi. Kenapa kita katakan dijauhi?
Jawabannya adalah karena mewarnai rambut yang semula hitam menjadi warna lain biasanya dilakukan dalam rangka tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir atau pun meniru orang yang gemar berbuat maksiat atau orang fasik semacam meniru para artis. Inilah yang biasa terjadi.
Apalagi kita melihat bahwa orang yang bagus agamanya tidak pernah melakukan semacam ini (yakni memirang rambutnya).
Jadi perbuatan semacam ini termasuk larangan karena rambut hitam sudahlah bagus dan tidak menunjukkan suatu yang jelek. Jadi tidak perlu diubah. Juga melakukan semacam ini termasuk dalam pemborosan harta.
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Sah Shalat Seseorang yang Menyemir Rambutnya?
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam, Uban Boleh Disemir Warna Pirang
*Trik menyiasati uban tanpa mewarnai
Tak melulu dengan mewarnai rambut ataupun dicabut, menyiasati uban bisa dengan lima cara menarik ini.
Uban memang biasanya identik dengan orang yang sudah berumur.
Namun saat ini, mereka yang masih berusia 20-an atau bahkan lebih muda dari itu juga ada yang sudah mengalaminya.
Untuk menyiasatinya, tak jarang orang memilih mewarnai rambut atau mencabut uban.
Namun, jika takut rambut menjadi rusak karena diwarnai, ada juga trik lain untuk menyiasati uban yang patut dicoba.
Mengutip dari Kompas.com, berikut lima trik menyiasati uban:
1. Pilih potongan rambut yang modern
Jika rambut sudah dipenuhi uban, bukan berarti Moms tidak bisa bergaya.
Selain mewarnai rambut, Yvette Gonzales, penata rambut senior dan ahli tata rias di Sahag Workshop, New York City mengatakan, rambut beruban bisa diakali dengan memilih potongan rambut yang modern dan sesuai dengan bentuk wajah.
"Minta stylist Anda untuk tidak menggunakan alat cukur karena dapat menyebabkan ujung-ujung rambut jadi berantakan," ujarnya.
Tak hanya itu, Gonzales juga menyarankan agar rambut dipotong setiap enam sampai delapan minggu sekali.
Sebab, rambut beruban lama-kelamaan akan semakin sulit diatasi jika tak dipangkas secara berkala.
2. Pilih warna busana yang tepat
Memilih warna busana yang tepat juga ternyata bisa mengakali rambut yang beruban lo, Moms.
Kathy Galotti, pakar pewarna rambut di Rossano Ferretti Hairspa, New York City, mengatakan, warna seperti hitam, putih, turunan abu-abu, dan warna-warna permata (rubi merah, safir biru, dan ungu), merupakan warna yang tepat untuk mengakali rambut yang beruban.
"Misalnya, pakaian warna abu-abu tua dan perak, yang membuat rambut putih tampak lebih 'bersinar'," kata Galotti.
Selain itu, Galotti juga menganjurkan untuk menghindari warna-warna tanah, seperti beige dan zaitun, karena justru membuat penampilan tampak sangat biasa.
3. Perhatikan riasan wajah
Trik ketiga untuk menyiasati uban adalah dengan memperhatikan riasan wajah.
Rambut putih cenderung membuat kulit sawo matang terlihat kusam.
Untuk itu, warna makeup yang digunakan sebaiknya yang memberikan kesan segar pada wajah.
Misalnya dengan memilih blush on dengan nuansa warna aprikot, peach, atau mawar.
Untuk riasan wajah, jangan pilih warna-warna beige atau kuning kecoklatan,karena akan menciptakan blok antara warna kulit dan warna rambut.
4. Melindungi kesehatan rambut
Meski beruban, bukan berarti kesehatan rambut menjadi terabaikan.
Terlebih lagi, polusi lingkungan dan paparan sinar UV secara terus-menerus dapat membuat rambut terlihat kusam.
Oleh karena itu, cuci rambut setidaknya dua hari sekali dengan sampo dan kondisioner yang mengandung antioksidan.
5. Menggunakan produk yang ringan
Jika memiliki rambut yang beruban, sebaiknya jangan menggunakan minyak rambut, wax rambut, serta serum rambut yang terlalu "berat".
Sebab, menurut Galotti, bahan-bahan dalam produk tersebut justru dapat membuat rambut beruban menjadi kotor seperti berdebu.
"Bahan-bahan yang terkandung dalam produk-produk tersebut dapat menutupi kemilau rambut abu-abu kita, dan malah membuatnya tampak seperti berdebu," ujar Galotti.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)