BLT UMKM
Pencairan BLT UMKM di BRI Tak Perlu Antre, Reservasi Online Lewat eform.bri.co.id/bpum
Tidak perlu antre atau repot saat mencairkan BLT UMKM ini. Penerima cukup melakukan reservasi online untuk pencairan terjadwal dari Bank BRI.
BANJARMASINPOST.CO.ID -Pemerintah telah mengambil kebijakan ketat untuk mengendalikan penularan covid-19. Salah satunya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di sejumlah daerah.
Sebagai kompensasi dari pemberlakukan kebijakan di masa pandemi ini, pemerintah menggelontorkan sejumlah bantuan sosial untuk membantu masyarakat. Salah satu bantuan yang diberikan adalah Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) UMKM alias BLT UMKM Rp 1,2 juta yang kini mulai dicairkan.
Kemudahan pun diberikan. Tidak perlu antre atau repot saat mencairkan BLT UMKM ini. Penerima cukup melakukan reservasi online untuk pencairan terjadwal dari Bank BRI.
Cukup dengan mengklik eform.bri.co.id/bpum, penerima bantuan ini bisa melakukan janji temu pencairan dana BLT UMKM, tak perlu antre.
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Cukup via Smartphone Melakukan Pengecekan di Bank Himbara
Baca juga: CARA Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Cair Lewat BRI, Mandiri Juga BTN dan BNI, Tak Perlu ke ATM
BPUM UMKM atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta ini disalurkan melalui bank penyalur, BNI dan BRI.
Bantuan ini diberikan untuk membantu pengusaha UMKM di masa pandemi covid-19 dan imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM). Seperti diketahui, PPKM Level 4 Jawa- Bali saat ini diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Demikian pula dengan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali.
Perlu diketahui, berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima BPUM UMKM ini akan mendapatkan dana Rp 1,2 juta. Bukan sepertinya sebelumnya mencapai Rp 2,4 juta.
Namun untuk mendapatkannya ada beberapa persyaratan harus dipenuhi.
Tidak semua pengusaha UMKM akan mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM) ini.
Di antaranya bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD. Jadi jika anda pegawai pada jabatan tersebut, jangan berani-berani mengajukan BLT UMKM ini.

Untuk memastikan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, dapat dicek di BRI dan BNI secara online.
Pengecekan secara online dilakukan melalui laman eform.bri.co.id/bpum di BRI, dan banpresbpum.id untuk BNI.
Sementara itu, melalui akun Instagram @Kemenkopukm diinformasikan bahwa penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.
Penerima dapat melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.
Selain itu, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.