Hukum Mewarnai Rambut
Syarat Sah Shalat Seseorang yang Menyemir Rambutnya, Begini Hukum Menyemir Rambut dalam Islam
Sah kah shalat orang yang menyemir rambutnya? Inilah hukum mewarnai rambut yang telah diatur Islam bagi umat muslim.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah hukum mewarnai rambut yang telah diatur Islam bagi umat muslim.
Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, Islam telah memberikan aturan soal pewarnaan rambut, termasuk mewarnai rambut menggunakan semir hitam.
Sah kah shalat orang yang menyemir rambutnya?
Berikut uraian aturan mewarnai rambut dalam Islam.
Dilansir dari Tribun Lampung, shalat seseorang tidak sah bila saat berwudhu atau melakukan mandi wajib, ada hal-hal yang menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, termasuk cat, lem ataupun pewarna rambut.
Dengan demikian, maka bila ingin mengecat rambut sebelum berwudhu atau mandi wajib, sebaiknya dengan menggunakan bahan yang tidak menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, seperti pohon inai dan katam.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (HR. Tirmizi dan Ashabussunan).
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut bagi Perempuan Dewasa, Hati-hati dengan Warna Semir Rambut Berikut Ini
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Bagi Remaja, Bolehkan Pakai Semir Hitam?
Tetapi bila ingin memakai cat rambut dengan bahan yang dapat menghalangi masuknya air, maka sebaiknya dilakukan setelah berwudhu atau mandi wajib, agar tidak menghalangi sahnya shalat.
Hal ini merupakan sunnah yang diperintahkan dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nashrani karena mereka membiarkan ubannya dan tidak menyemirnya.
Rasulullah bersabda (yang artinya), "Sesungguhnya Yahudi dan Nasharani tidak menyemir ubannya, maka selisihilah mereka" (Shahih Hadits riwayat Al Bukhary dan Muslim dalam Shahih keduanya).
Namun tidak boleh mengecat / menyemir uban dengan warna hitam murni karena adanya larangan dari Nabi Sholallahu `Alaihi Wasallam.
Jabir Radhiyallahu `Anhu berkata, "Didatangkan Abu Qufahah ayah Abu Bakar Ash Shidiq Radhiyallahu `Anhu ke hadapan Nabi SAW dalam keadaan rambut dan jenggotnya memutih dipenuhi uban.
Melihat hal tersebut bersabda Rasulullah SAW (yang artinya): Ubahlah uban ini dan jauhilah warna hitam." (Shahih Hadits Riwayat Muslim dalam Shahihnya).
Dengan adanya larangan Rasulullah Sholallau `Alaihi Wasallam ini maka wajib bagi seorang muslim untuk menghindari menyemir rambutnya dengan warna hitam.
Selain itu seseorang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seolah-olah menentang sunnatullah (ketetapan Allah) pada ciptaan-Nya.