Berita Banjarmasin
Pemko Banjarmasin Mulai Mendata Anak yang Orangtuanya Meninggal karena Covid-19
Menindaklanjuti instruksi Mensos RI, Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pendataan terhadap anak yang orangtuanya meninggal karena covid-19.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan melakukan pendataan terhadap anak yang orangtuanya meninggal dikarenakan covid-19.
Hal ini seiring dengan adanya instruksi dari Menteri Sosial RI yang menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor S-236/MS/C/HK.01/8/2021, yang memerintahkan Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia untuk melakukan pendataan terhadap anak yang orangtuanya meninggal karena covid-19.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina meminta Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin untuk mengkonfirmasi ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Kemaren dapat di grup, makanya kemaren saya minta konfirmasi sama Kepala Dinsos dan saya minta sampaikan ke Kepala Dinsos Provinsi," ujar Ibnu Sina.
Baca juga: Petugas DLH Banjarmasin Ambil Sampel Air Sungai Martapura Berwarna Hijau Tosca
Baca juga: BPBD Banjarmasin Tambah Paket Bantuan untuk Warga yang Jalani Isolasi Mandiri
Suami Hj Siti Wasilah ini menerangkan pihaknya siap untuk melakukan pendataan sesuai arahan dari Menteri Sosial RI tersebut.
"Segera saja kawan-kawan Dinsos dengan petugas yang ada mendata anak yang orangtuanya meninggal meninggal karena covid-19," ujarnya.
Selain itu, Ibnu menjelaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi terkait bantuan apa saja yang akan diberikan nantinya kepada anak yang orangtuanya meninggal karena covid-19 ini.
Baca juga: Peringati Kemerdekaan, Tebing Ampik Tabalong Jadi Lokasi Pengibaran Merah Putih Berukuran Besar
"Nantinya dibantu dalam bentuk apa? Kita kurang tahu, yang jelas kita mendata saja dulu," katanya.
Dinsos Banjarmasin sudah mulai mengumumkan terkait dengan pendataan tersebut melalui instagram @dinsoskotabjm.
Pendataan bisa dilakukan dengan mengisi form di link https://forms.gle/RaVn9HK8k2xmt6x89.
Adapun syarat utama pengajuannya yakni warga Banjarmasin yang memiliki identitas kependudukan dan berdomisili di Banjarmasin, kemudian kriteria anak yang dimaksud berusia maksimal 18 tahun, belum menikah dan belum bekerja dan orangtua meninggal karena covid-19.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)