HUT Kemerdekaan RI 2021

Semarak HUT Kemerdekaan RI 2021, Berikut Sejarah dan Fungsi Bendera Merah Putih

Inilah sejarah, fungsi, dan larangan terhadap Bendera Merah Putih, bendera Republik Indonesia.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Saat pengibaran Bendera Merah Putih dalam upacara HUT ke-75 RI di halaman Setdaprov Kalimantan Selatan, Senin (17/8/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah sejarah, fungsi, dan larangan terhadap Bendera Merah Putih, bendera Republik Indonesia.

Diketahui, Hari Kemerdekaan RI diperingati setiap 17 Agustus.

Di tahun ini, Kemerdekaan Indonesia telah menginjak usia ke-76.

Masih dalam kondisi pandemi Covid-19, HUT Kemerdekaan RI 2021 tak bisa secara euforia yang mengundang banyak kerumunan.

Bahkan upacara pengibaran sang saka merah putih dilakukan terbatas dan selebihnya diikuti secara virtual.

Bendera menjadi identitas sebuah negara.

Baca juga: Semarak HUT Kemerdekaan RI 2021, Berikut Kumpulan Ucapan Membangkitkan Semangat Kemerdekaan

Baca juga: Cara Penulisan yang Benar Sambut 17 Agustus 2021, Lengkap Ucapan Kemerdekaan Sejumlah Tokoh Dunia

Seperti halnya di Indonesia, bendera Merah Putih menjadi identitas negara Indonesia.

Warna merah menggambarkan keberanian, sedangkan warna putih melambangkan kesucian.

Contoh  link twibbon memasang Bendera Merah Putih, memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 RI.
Contoh link twibbon memasang Bendera Merah Putih, memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 RI. (www.twibbonize.com)

Sejarah Bendera Merah Putih

Dikutip dari Kemdikbud, kelahiran Bendera Sang Saka Merah Putih dilatarbelakangi oleh izin kemerdekaan dari Jepang pada tanggal 7 September 1944.

Jepang berjanji untuk memberikan kemerdekaan kepada para pejuang untuk memproklamasikan kemerdekaan.

Chuuoo Sangi In (badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia) menindaklanjuti izin tersebut dengan mengadakan sidang tidak resmi pada tanggal 12 September 1944, dipimpin oleh Ir. Soekarno.

Hal yang dibahas pada sidang tersebut adalah pengaturan pemakaian bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia.

Baca juga: Jelang HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Polres Balangan Kerahkan Anggota Pantau Euforia 

Hasil dari sidang ini adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Fatmawati menjahit Bendera Sang Saka Merah Putih usai dirinya dan keluarga kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved