HUT Kemerdekaan RI 2021

Semarak HUT Kemerdekaan RI 2021, Berikut Sejarah dan Fungsi Bendera Merah Putih

Inilah sejarah, fungsi, dan larangan terhadap Bendera Merah Putih, bendera Republik Indonesia.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Saat pengibaran Bendera Merah Putih dalam upacara HUT ke-75 RI di halaman Setdaprov Kalimantan Selatan, Senin (17/8/2020). 

Tradisi ini diperkenalkan oleh para pelaut Inggris dan diikuti oleh negara-negara lain hingga sekarang.

Sejak tahun 1612, kapten kapal Inggris Heart’s Ease meninggal dalam perjalanan ke Kanada.

Penumpang kapal mengibarkan bendera kebangsaan Inggris untuk menghormati mendiang kapten.

Bendera tersebut tidak dikibarkan di ujung tiang tapi di tengah tiang.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan perkabungan.

Selain itu bendera merah putih juga digunakan sebagai Penutup peti atau usungan jenazah.

Baca juga: BESOK HUT ke-76 RI, Pasang Twibbon Hari Kemerdekaan Indonesia, Begini Caranya

Untuk tata cara penggunaan Bendera Negara, berikut beberapa diantaranya:

1. Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

4. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.

5. Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.

6. Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

*Larangan Terhadap Perlakuan Bendera Indonesia

Larangan terhadap perlakuan bendera diatur dalam Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d. Berikut bunyi dari Pasal 57, dimana setiap warga Indonesia dilarang:

1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara

2. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran

3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara

4. Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Sementara itu pada Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

*Rangkaian acara peringatan Kemerdekaan ke-76 RI

1. Kamis, 12 Agustus 2021

- Pukul 09.30 WIB: Upacara Penganugerahan Tanda Kehomatan Republik Indonesia, Tempat Istana Negara

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada 335 penerima atas jasanya dalam penanganan pandemi Covid-19.

Mengutip laman Presiden RI, tanda kehormatan Bintang Mahaputera dianugerahkan kepada 5 penerima berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/TK Tahun 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada almarhum RT Kusumokesowo.

Penganugerahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/TK Tahun 2021.

Selanjutnya, Kepala Negara pun menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa kepada total 329 penerima berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.

- Pukul 13.30 WIB: Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka)

Pengukuhan Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2021 dipimpin oleh Presiden Jokowi dalam upacara pengukuhan di Halaman Istana Merdeka, Jakarta.

Anggota Paskibraka 2021 berjumlah 68 orang dengan masing-masing Provinsi mengirimkan 2 putra-putri terbaiknya.

2. Senin, 16 Agustus 2021

- Pukul 09.08 WIB: Pidato Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI Tahun 2021

- Pukul 10.55 WIB: Pidato Presiden Republik lndonesia dalam Rangka Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan Beserta Dokumen Pendukungnya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR-RI Tahun Sidang 2021-2022

- Pukul 24.00 WIB: Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makan Pahlawan Nasional Utama Kalibata

3. 17 Agustus 2021

Rangkaian Acara sore

Pukul 14.30-15.30 WIB: 17-AN VIRTUAL LIVE DARI ISTANA

- Menyapa Peserta Upacara Virtual

- Hiburan Stand Up Comedy

- Kuis Berhadiah

Pukul 15.30-16.50 WIB: ACARA PERINGATAN ULANG TAHUN KEMERDEKAAN KE-76 REPUBLIK INDONESIA

- Penampilan Kesenian

- Hiburan Musik

Pukul 16.50-17.35 WIB: UPACARA PENURUNAN BENDERA NEGARA SANG MERAH PUTIH

- Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved