HUT Kemerdekaan RI 2021
Semarak HUT Kemerdekaan RI 2021, Berikut Sejarah dan Fungsi Bendera Merah Putih
Inilah sejarah, fungsi, dan larangan terhadap Bendera Merah Putih, bendera Republik Indonesia.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Husein Mutahar mengungsi dengan membawa bendera tersebut dan untuk alasan keamanan dari penyitaan Belanda.
Dilansir tribunnews.com dengan judul bendera-merah-putih-sejarah-fungsi-hingga-larangan-terhadap-perlakuan-bendera-merah-putih
Ia melepaskan benang jahitan bendera sehingga bagian merah dan putihnya terpisah, kemudian membawanya dalam dua tas terpisah.

Pertengahan Juni 1949, ketika berada dalam pengasingan di Bangka, Presiden Soekarno meminta kembali bendera pusaka kepada Husein Mutahar.
Ia kemudian menjahit dan menyatukan kembali bendera pusaka dengan mengikuti lubang jahitannya satu persatu.
Bendera pusaka kemudian disamarkan dengan bungkusan kertas koran dan diserahkan kepada Soejono untuk dikembalikan kepada Presiden Soekarno di Bangka.
Pada tanggal 6 Juli 1949, Presiden Soekarno bersama bendera pusaka tiba dengan selamat di Ibukota Republik Indonesia di Yogyakarta.
Kemudian, tanggal 17 Agustus 1949, bendera pusaka kembali dikibarkan di halaman depan Gedung Agung.
Baca juga: CARA Daftar Upacara Virtual 17 Agustus, Besok Peringatan Hari Kemerdekaan ke-76 RI
Pada tanggal 28 Desember 1949, sehari setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda di Den Haag, bendera pusaka disimpan di dalam sebuah peti berukir dan diterbangkan dari Yogyakarta ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia Airways.
Sejak tahun 1958, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Bendera tersebut ditetapkan sebagai Bendera Pusaka dan selalu dikibarkan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan di depan Istana Merdeka.
Fungsi dan Tata Cara Penggunaan Bendera Merah Putih
Dikutip dari gramedia.com, Bendera Negara dapat digunakan sebagai Tanda perdamaian terutama bila terjadi konflik horizontal di wilayah NKRI.
Sementara itu, bendera sebagai tanda berkabung dikibarkan setengah tiang.

Bendera setengah tiang berasal dari abad 17.