Subsidi Listrik 2021
Subsidi Listrik Diberikan Hingga Desember 2021, Sasaran Subsidi untuk Pelanggan 450 VA dan 900 VA
Namun ternyata Stimulus PT PLN berupa diskon token listrik diperpanjang sampai Desember 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sudah pertengahan Agustus 2021. Apakah nantinya subsidi listrik masih akan berlaku memasuki September mendatang.
Apalagi saat ini masih berlaku PPKM yang terus diperpanjang pemerintah waktunya. Sehingga subsidi listrik masih diperlukan.
Pemerintah sebelumnya hendak memberlakukan hingga September 2021.
Namun ternyata Stimulus PT PLN berupa diskon token listrik diperpanjang sampai Desember 2021.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 Siap Dicairkan, Rp 1 Juta untuk Dua Bulan
Baca juga: CARA Dapat Subsidi UKT September 2021 Sebesar Rp 2,4 Juta, Ini yang Harus Dilakukan Mahasiswa
Perpanjangan bantuan subsidi listrik bagi masyarakat ini menjadi salah satu bantuan perlindungan sosial yang diberikan pemerintah mengantisipasi dampak pandemi covid-19 yang masih berlanjut serta imbas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).

Pemerintah pun telah menyiapkan tambahan anggaran Rp 1,91 triliun.
Sasaran penerima stimulus PT PLN perpanjangan ini adalah pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Diberitakan Kompas.com, diskon tarif listrik diperpanjang untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).
Berikut ini ulasan rincian kategori penerima diskon listrik PLN dan besaran subsidi yang didapatkan.
Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban)
Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.
Baca juga: Cara Mengecek Lolos sebagai Penerima Subsidi Gaji Rp 1 juta, Bisa Lewat Whatsapp 081380070175
PLN berupaya memastikan keandalan pasokan listrik (PT PLN (Persero) UIP Kalbagteng)
Perpanjangan diskon tarif listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban).
Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,91 triliun untuk diskon listrik tersebut. Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.
Bantuan yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.
"Kami perpanjang biaya abonemen atau biaya beban untuk 1,14 juta pelanggan. Kita perpanjang sepanjang tahun sampai Desember sehingga akan ada tambahan Rp 420 miliar dari anggaran menjadi Rp 2,11 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).
Demi menjaga dan memastikan ketersediaan pasokan listrik di masa PPKM, PT PLN ( Persero) Unit Pelaksana Transmisi UIKL kalimantan melakukan pemeliharaan dan melakukan pengecekan di beberapa lokasi tower daerah Kayutangi dan Barikin, Banjarmasin (07/2021) (PT PLN (Persero) UPT KSKT)
Baca juga: CARA Mudah Cek Penerima BLT BPJS Lewat kemnaker.go.id atau WhatsApp 081380070175
Selain diskon listrik diperpanjang, pemerintah juga akan memberikan bansos tambahan sebesar Rp 39,9 triliun untuk masyarakat selama PPKM Darurat.
Adapun bansos yang akan diberikan pemerintah di antaranya, beras bulog 10 kg untuk 18,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bansos tunai sebesar Rp 10 juta, pemberian tambahan ekstra 2 bulan untuk 18,9 juta KPM sembako.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin rakor pembahasan program Perhutanan Sosial dan Food Estate secara virtual, Kamis (14/1/2021). (Dokumentasi Humas Kemenko Marves)
Kemudian, Bansos tambahan untuk 5,9 juta KPM usulan daerah dan tambahan anggaran untuk Kartu Pra Kerja senilai Rp 10 triliun.
"Selanjutnya perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa mahasiswa guru dosen selama 6 bulan dan juga subsidi listrik diperpanjang sampai dengan 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain bansos, Luhut mengatakan, pemerintah juga meningkat alokasi anggaran di sektor kesehatan sebesar Rp 33,21 Triliun.
Alokasi anggaran tersebut meliputi penambahan anggaran untuk biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, insentif tenaga kesehatan dan vaksinator.
"Selanjutnya, pemberian oksigen serta pembagian 2 juta obat gratis yang sudah dimulai oleh Presiden kemarin, isolasi yang isolasi Mandiri bagi OTG dan gejala ringan," pungkasnya.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan sosial (bansos) tambahan yang akan diberikan masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca juga: PPKM Jawa Bali Kembali Diperpanjang, Luhut Pastikan Hingga 23 Agustus 2021
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Daftar Bantuan Sosial Tambahan yang Diberikan Pemerintah, Diskon Tarif Listrik Sampai Desember.
Seperti diketahui, lonjakan covid-19 yang terjadi belakangan ini membuat pemerintah harus menerapkan kebijakan PPKM Darurat.
Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak ini, pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial tambahan sebesar Rp 39,19 triliun.
"Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM ini, Bapak Presiden telah memerintahkan kepada kami para menterinya untuk memberikan tambahan bantuan-bantuan dari pemerintah yang bisa diberikan untuk meringankan beban akibat PPKM ini,“ kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

PLN berupaya memastikan keandalan pasokan listrik (PT PLN (Persero) UIP Kalbagteng)
Berikut ini daftar bantuan sosial tambahan yang akan diberikan pemerintah:
1. Pemerintah akan menyalurkan bantuan beras bulog sebanyak 10 kg untuk 18,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu ditargetkan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
3. Bansos Tunai Usulan Pemda yang ditargetkan untuk 5,9 juta KPM usulan daerah dan non Kartu Sembako dengan bantuan Rp 200.000 per bulan untuk tiap KPM.
"Detilnya, meliputi pemberian beras bulog sebanyak 10 kg untuk 18.9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan sosial tunai untuk 10 juta KPM sebesar Rp 300 ribu per bulan per keluarga, Pemberian bantuan sebesar 200 ribu per bulan selama 12 bulan untuk 18.8 juta pemegang kartu Sembako," seperti dikutip dari laman maritim.go.id.
Baca juga: Dapatkan Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek, Cek Cara Mendapatkan & Syarat Dipenuhi
4. Subsidi Tarif Listrik
Pemerintah masih akan memberikan bantuan keringanan tarif listrik selama pandemi ini.
Tidak semua pelanggan mendapat subsidi listrik, karena diskon tarif listrik ini hanya berlaku untuk pelanggan 450V dan 900V.
Pemberian subsidi yang sebelumnya sampai September, kini diperpanjang 3 bulan menjadi sampai Desember 2021.
Pemerintah juga memperpanjang bantuan potongan biaya beban/abonemen untuk usaha kecil menengah sampai Desember 2021.
5. Kuota Internet
Subsidi kuota internet juga akan diberikan sampai dengan Desember 2021.
Subsidi kuota internet ini menyasar untuk 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik dengan anggaran Rp 8,53 triliun.
BURUAN Buat Akun! Situs Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Kepastiannya Klik www.prakerja.go.id (Instagram @prakerja.go.id)
6. Kartu Pra Kerja
Bantuan untuk peserta Program Kartu Prakerja juga akan ditambah yakni dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun.
Sektor Kesehatan
Sementara itu, pada sektor kesehatan, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran sebesar Rp 33,21 trilyun.
Tambahan ini digunakan untuk biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, penambahan insentif nakes dan tenaga vaksinasi, pembangunan rumah sakit lapangan, pembelian oksigen, serta pembagian 2 juta paket obat gratis untuk yang isolasi mandiri bagi OTG dan gejala ringan.
“Bapak Presiden sudah memberikan penekanan kepada kami para menteri untuk memastikan bahwa berbagai program bantuan sosial di atas bisa segera diterima oleh masyarakat miskin dan kelompok-kelompok masyarakat yang berhak. Ini adalah perintah prioritas dari Bapak Presiden,“ tegas Menko Luhut.