Berita Banjar

Diskon 50 Persen Bayar PKB, Kepala UPPD Banjar Berharap Dapat Meringankan Masyarakat

Diketahui Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan baru-baru ini memberikan diskon pembayaran Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) sebanyak 50 persen terhitun

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis
Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Diketahui Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan baru-baru ini memberikan diskon pembayaran Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) sebanyak 50 persen terhitung sejak 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

Kebijakan itu disampaikan oleh Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA, Kamis (30/7/2021) lalu.

relaksasi kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan diskon 50 persen serta penghapusan denda pajak berlaku untuk semua jenis kenderaan bermotor yang di mulai dari tahun di bawah 2021.

Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli mengatakan, sejak 9 hingga 20 Agustus 2021, masyarakat sudah mulai berdatangan memanfaatkan diskon.

Baca juga: Hunian Makin Terpuruk Saat PPKM Level 4, Pengelola Hotel Meminta Keringanan Pajak

Baca juga: Penerapan PPKM Level 3, BPPRD Tabalong Sesuaikan Jam Pelayanan Bagi Wajib Pajak

Baca juga: Layanan Pajak yang Lebih Baik

Baca juga: Penunggak Pajak PKB DIberi Keringanan, Begini Suasana Pelayanan di Kantor Samsat Banjarbaru

Tercatat untuk rekapitulasi penerimaan program pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) II sudah ada 41 pemilik.

Sementara rekapitulasi realisasi penerimaan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada 969 wajib pajak dengan jenis kenderaan bermotor roda dua dan tiga 743 unit sedangkan kenderaan roda empat ada 226 unit.

Yang mana PKB semula pokoknya mencapai Rp 641.834.900, tunggakannya mencapai Rp 458. 173.600 juta dan dendanya mencapai Rp 256.385.311 juta.

"Sehingga, jumlah keseluruhan mencapai Rp 1. 356.393.811 M. Namun, setelah ada pembebasan denda, pokoknya menjadi Rp. 870.921.700 juta," ungkapnya, Minggu (22/8/2021).

Diharapkan dengan adanya diskon dan bebas denda dapat membantu meringankan pembayaran PKB kepada wajib pajak agar membayar pajak di tengah pandemi covid-19 yang tidak di pungkiri berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, Zulkifli menyebut, mayoritas di Kabupaten Banjar lebih di dominasi kenderaan roda dua. Hal ini terlihat dari data kenderaan baru di UPPD Martapura 2021.

Untuk kenderaan roda dua umum di bulan Juli jumlahnya mencapai 1449 unit, untuk kenderaan roda tiga 5 unit dan kenderaan roda empat 184 unit.

Sedangkan untuk Kenderaan Dinas, roda dua ada 57 unit, roda tiga ada 4 unit dan roda empat ada 44 unit.Rata-rata jumlahnya mencapai seribuan dari Januari hingga Juli.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved