CPNS 2021

Rincian Aturan dan Prosedur Tes SKD CPNS 2021, Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Tes

Inilah rincian aturan dan prosedur yang wajib dipenuhi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
cat.bkn.go.id
Tangkap layar fasilitas Simulasi Tes CPNS 2021 dan PPPK 2021 di cat.bkn.go.id/simulasi. Per hari hanya terbatas untuk 2.500 pendaftar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah rincian aturan dan prosedur yang wajib dipenuhi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Di antara aturan yang berlaku, mengharuskan peserta tes SKD CPNS untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum pelaksanaan tes dmulai.

Diketahui di tahap awal, peserta telah melakukan pendaftaran atau seleksi administrasi.

Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Daftar Barang Dilarang dan Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS 2021, Jam Tangan Dilarang Masuk Ruangan

Baca juga: BKN Siapkan Simulasi Tes SKD CPNS 2021, Klik cat.bkn.go.id

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut dapat mengajukan sanggahan di periode masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.

Selanjutnya, periode jawab sanggah berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 20 Agustus 2021, yang mana diundur dari jadwal semula 15 Agustus 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat edaran tentang prosedur penyelenggaraan tes CPNS di tengah pandemi Covid-19.

Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. (BKN.GO.ID)

Dilansir tribunnews.com dengan judul aturan-peserta-seleksi-cpns-ikuti-tes-hendak-ke-tempat-tes-dilarang-mampir-mampir.

Penyelenggaraan seleksi CASN telah disesuaikan dengan protokol kesehatan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.

Di antaranya peserta seleksi harus melakukan isolasi mandiri 14 hari sebelum tes hingga aturan jika peserta tes terpapar covid-19.

Aturan itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 dan ditetapkan di Jakarta pada 17 Mei 2021.

SE itu tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan, Pencegahan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, diatur mengenai kebijakan umum penyelenggaraan seleksi yang terbagi dalam dua hal.

Baca juga: CPNS 2021, Gunakan Dua Lokasi, BKPP Tabalong Siapkan 110 Komputer untuk Pelaksanaan Tes CPNS

Antara lain diperuntukkan bagi tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi kemudian bagi peserta seleksi.

*Rincian aturan dan prosedur tes SKD CPNS 2021

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved