BLT UMKM

Cara Agar Tak Antre Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima BPUM UMKM Rp 1,2 juta bisa melalui online di eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI dan di banpresbpum.id untuk nasabah BN

BANJARMASINPOST.CO.ID/SALMAH SAURIN
Pelaku UMKM asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Dian Risnawati, memperlihatkan hasil produksi tas berbahan kulit hewan dengan ecoprint leather, Selasa (8/6/2021). Cara Agar Tak Antre Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak cara mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM tanpa tak perlu antre lama di bank.

Diketahui penyaluran BLT UMKM dilakukan di Bank BRI dan Bank BNI. Pencairan tidak perlu antre jika anda melakukan reservasi online.

Berikut ini akan diulas tentang cara mencairkan BLT UMKM alias BPUM UMKM tanpa perlu antre.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM sebesar sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan untuk pengusaha UMKM yang terdampak pandemi covid-19 ini disalurkan melalui bank penyalur, BNI dan BRI.

Untuk mengecek penerima bisa juga melalui online di eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI dan di banpresbpum.id untuk nasabah BNI.

Baca juga: 1 Juta Pengusaha Mikro Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Agustus 2021, Klik eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Agustus 2021, Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Reservasi Online

Kini untuk mencairkan BLT UMKM ini tak perlu antre. Cukup lakukan reservasi online pencairan lewat eform.bri.co.id/bpum, jika anda nasabah bank BRI.

Dengan reservasi online, penerima bantuan ini bisa melakukan janji temu pencairan dana BLT UMKM, tak perlu antre.

Bantuan ini diberikan untuk membantu pengusaha UMKM di masa pandemi covid-19 dan imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).

Sekadar diketahui, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021, dan luar Jawa Bali hingga 6 September 2021.

Perlu diketahui, berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima BPUM UMKM ini akan mendapatkan dana Rp 1,2 juta. Bukan sepertinya sebelumnya mencapai Rp 2,4 juta.

Namun untuk mendapatkannya ada beberapa persyaratan harus dipenuhi.

Tidak semua pengusaha UMKM akan mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM) ini.

Di antaranya bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD. Jadi jika anda pegawai pada jabatan tersebut, jangan berani-berani mengajukan BLT UMKM ini.

Bupati Balangan, Abdul Hadi belanja produk UMKM Balangan yang masuk di toko retail modern yang ada di wilayah Paringin
Bupati Balangan, Abdul Hadi belanja produk UMKM Balangan yang masuk di toko retail modern yang ada di wilayah Paringin (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Pelayanan kepada pelaku UMKM di Kantor Disdagperinkop dan UKM Kapuas (Foto Disdagperinkop Kapuas)

Untuk memastikan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, dapat dicek di BRI dan BNI secara online.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved