PPKM Kalsel
Ini Ketentuan Lengkap PPKM Level 4 Jilid 3 di Kota Banjarbaru
Pemko Banjarbaru perpanjang Status PPKM Level 4 sampai 6 September 2021, pelaku usaha dan perkantoran diwajibkan mematuhi aturan yang ditetapkan.
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Alpri Widianjono
Jegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan ditiadakan untuk sementara.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, pesawat dan kapal laut, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan minus 2 untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Transportasi umum atau kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Jam operasional sampai 20.00 Wita dengan protokol kesehatan ketat.
Resepsi pernikahan tetap dilarang, tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang, buka dari 08.00 Wita sampai 17.00 Wita.
Terakhir, tempat usaha jasa hiburan malam, billiar, karaoke, bioskop dan tempat hiburan lainnya, ditutup.

Ketentuan PPKM lanjutan ini ada sedikit perubahan, terutama berkaitan untuk restoran dan kafe yang boleh makan di tempat, dengan kebijakan satu meja dua kursi. "Dan juga boleh melayani sampai pukul 20.00," kata dia.
Lalu, tempat olah raga boleh buka dari 08.00 sampai 17.00. Tidak hanya itu, mal juga boleh buka dari 10.00 sampai 20.00 dengan prokes ketat dan masuk dengan kartu vaksin.
Perubahan lain, tempat wisata sudah boleh buka dari 10.00 sampai 17.00 Wita.
(Banjarmasinpost.co.id/Khairil Rahim)