Berita Tala
Pelepasan Lahan PTPN 13 Kusut, Wakil Bupati Tala: Pengaspalan Terkendala Status Lahan
Keinginan Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), agar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 13 melepaskan sebagian kecil lahan H
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Keinginan Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), agar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 13 melepaskan sebagian kecil lahan HGU (hak guna usaha) di jalur menuju Desa Tebingsiring, Kecamatan Bajuin, masih bak benang kusut.
Beberapa kali pertemuan yang selama ini telah diakukan namun hingga sekarang belum ada titik temu mengenai hal tersebut. Sementara itu kalangan warga telah teramat menantikan perbaikan jalan menuju Tebingsiring tersebut.
"Wah kalau pas hujan dan sesudah hujan, jalannya jadi becek banget, licin. Susah dilewati. Beberapa hari lalu saya ke sana ke rumah teman, waduh becek banget," ucap Adi, warga Angsau, Pelaihari, Selasa (24/8/2021).
Ia mengatakan kondisi jalan yang becek tersebut sejak dari area HGU PTPN 13 di wilayah Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, hingga memasuki jalan Desa Tebingsiring. "Kemarin itu ada baca berita kabarnya akan segera diaspal oleh Pemkab Tala. Ya, kalau bisa disegerakan," harapnya.
Baca juga: Kuliner Kalsel, Relaksasi bagi Pengunjung di Danau PTPN XIII Pelaihari Kabupaten Tala
Baca juga: Beda Dari Verrell Bramasta, Ranty Maria Bereaksi Saat Febby Rastanty Ada di Times Square New York
Baca juga: VIDEO Kuliner kalsel, Bersantap Sambil Lesehan dan Menikmati Indahnya Danau PTPN Pelaihari
Baca juga: Kuliner Kalsel, Sedapnya Ikan Bakar di Rumah Makan Tepi Danau PTPN Pelaihari
Pembicaraan mengenai hibah lahan HGU PTPN 13 sepanjang 4,7 kilometer (jalur menuju Tebingsiring) kembali dilakukan Kamis pekan tadi. Pemkab Tala diwakili Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan H Akhmad Hairin hadir secara virtual di ruang Barakat Setda Tala.
Pada pertemuan itu, pihak PTPN 13 menyatakan keinginan Pemkab Tala tersebut dapat terwujud jika dibarengi ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut.
"Kawan-kawan PTPN menginginkan ganti rugi, tapi sepertinya untuk kepentingan bisnis. Sedangkan kita ini tujuannya untuk kepentingan masyarakat desa khususnya," ucap Hairin.
Padahal, lanjutnya, kepentingan Pemkab Tala semata-mata untuk masyarakat. "Bukan B to B atau bussiness to bussiness. Kami harapkan tidak untuk orientasi yang seperti itu," ujarnya.
Perbaikan jalan tersebut sangat penting guna memperlancar transportasi ke Tebingsiring. Jika badan jalan nyaman dilintasi, dipastikan bakal meningkatkan perekonomian warga yang bermukim di wilayah pinggiran tersebut.
Beberapa waktu lalu Wakil Bupati Tala Abdi Rahman menegaskan Pemkab Tala bersama DPRD Tala telah siap menganggarkan pengaspalan jalan menuju Tebingsiring. Namun hal ini tak bisa diwujudkan karena jalur sejauh 4,7 kilometer berstatus HGU PTPN 13.
Karena itu lahan tersebut mesti dilepaskan dulu kepada pemerintah daerah. Pelepasan bisa melalui penghibahan maupun ganti rugi namun dengan nominal yang wajar karena untuk kepentingan masyarakat umum.
(banjarmasinpost.co.id/idda royani)