PPKM Kalsel
PPKM Level 3 di Tabalong Kembali Diperpanjang, THM Masih Belum Bisa Beroperasional
Perpanjangan PPKM Level 3 di Kabupaten Tabalong mulai 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021. Pengelola THM wajib tutup usaha untuk sementara waktu.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Penerapan PPKM Level 3 masih diberlakukan di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), setelah kembali mendapat perpanjangan.
Kali ini perpanjangan penerapan PPKM Level 3 diberlakukan terhitung dari 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.
Dengan perpanjangan ini, maka pembatasan yang diterapkan sejak awal PPKM Level 3 akan terus berlanjut.
Termasuk bagi pengelola THM, pub, diskotek, biliar, karaoke dan kafe dengan live musik, tetap wajib melakukan penutupan sementara operasionalnya.
Baca juga: Polres Tabalong Ikuti Gowes Bersama Forkopimda, Sambangi Pasar Kapar Pastikan Prokes
Baca juga: Naik Garuda, Rombongan Pelantikan Gubernur Kalsel ke Jakarta Sebanyak 25 Orang
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tabalong, A Rahadian Noor, saat dihubungi, Selasa (24/8/2021), membenarkan adanya perpanjangan pembatasan tersebut.
Ini sebagaimana surat edaran Bupati Tabalong No: B-1135/Bup/Kesbangpol/Wasnas/300/VIII/2021, tentang perpanjangan PPKM Level 3 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 bagi THM, restoran/rumah makan, kafe, warung makan serta angkringan di Tabalong.
Dalam edaran disebutkan, THM yang dalam hal ini pub, diskotek, biliar, karaoke dan kafe live musik untuk sementara tutup total.
Lalu untuk restoran dan rumah makan diizinkan buka dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: 64 Desa di Tabalong Gelar Pilkades Serentak, 3 Desa Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Kades
Baca juga: CPNS 2021, Gunakan Dua Lokasi, BKPP Tabalong Siapkan 110 Komputer untuk Pelaksanaan Tes CPNS
Misalnya, setiap pengelola harus menunjuk petugas pengatur protokol kesehatan Covid-19 sendiri di tempat lokasi.
Karyawan dan karyawati serta pengunjung melaksanakan protokol kesehatan dengan mencuci tangan pakai sabun, air mengalir atau handsanitizer, menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan, menjaga jarak minimal 1-2 meter setiap orang.
Menghindari kerumunan, atau berkumpul pada satu tempat maksimal sebanyak lima orang dan dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas sebanyak 25 persen.

Selebihnya, melalui layanan take away, dengan jam operasional sampai dengan maksimal pukul 21.00 Wita.
Aturan bagi restoran dan rumah makan ini juga berlaku sama bagi kafe, kedai makanan dan minuman, warung makan ataupun angkringan.
Apabila aturan-aturan itu dilanggar pengelola akan mendapatkan sanksi penutupan.
"Surat edaran ini berlaku mulai 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)