Berita Tabalong
64 Desa di Tabalong Gelar Pilkades Serentak, 3 Desa Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Kades
Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini akan dilaksanakan di 64 dari 121 desa yang ada di Kabupaten Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini akan dilaksanakan di 64 dari 121 desa yang ada di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Saat ini tahapan sudah berlangsung pada proses penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon yang telah mendaftar.
Hanya saja ternyata dari 64 desa itu, ada 3 desa yang harus memperpanjang masa pendaftaran karena jumlah bakal calon yang mendaftar hanya satu orang.
Dari data yang ada desa yang ternyata bakal calonnya hanya satu orang masing-masing di Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara, Desa Tamiyang Kecamatan Tanta dan Desa Batang Banyu kecamatan Banualawas.
Baca juga: Empat Desa di Kecamatan Jaro Ikuti Pilkades Serentak Tabalong 2021
Baca juga: Pandemi, Biaya Pilkades 19 Desa di Balangan Bengkak Jadi Rp 1,3 Miliar
Sementara total bakal calon yang telah mendaftar dari 64 desa yang gelar pilkades ada sebanyak 246 orang.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Tabalong, Arianto, Senin (24/8/2021), mengatakan, dalam kentuannya apabila dalam masa pendafaran tidak diperoleh bakal calon lebih dari satu maka pendafataran harus diperpanjang.
"Jadi artinya minimal harus dua orang bakal calon yang mendaftar," katanya.
Apabila setelah perpanjangan pendaftaran ternyata tetap masih satu bakal calon saja maka proses pilkades di desa itu dihentikan oleh bupati untuk waktu yang tidak ditentukan.
Selanjutnya di desa tersebut akan diangkat penjabat untuk kepala desa sampai bisa dipastikan apabila pilkades digelar akan ada bakal calon lebih dari satu orang yang mendaftar.
Masih menurut Arianto, bila bakal calon ada ketentuan jumlah minimal yakni dua orang maka untuk calon yang ditetapkan ada aturan maksimal sebanyak 5 orang.
Baca juga: Positif, Gelaran Pilkades di Balangan Dijadwalkan 17 November 2021
Sehingga apabila ada desa yang bakal calonnya melebihi 5 orang maka proses akan berlanjut dengan tahapan seleksi awal yang dilakukan sebelum bisa menetapkan calon agar tidak lebih dari 5 orang.
"Penetapan calon ini sesuai tahapan akan dilakukan 16 September 2021," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)