Berita Banjarmasin
VIDEO Terjerat Kasus Penipuan Dana Haji, Mantan Direktur PT Travellindo Dituntut Penjara 14 Bulan
JPU menuntut Mantan Direktur PT Travellindo Lusiyana, Supriadi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
"Yang jelas bagi kami karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. Kami amat sangat keberatan. Kami akan membuat pembelaan," kata Isai.
Penasihat hukum menilai, pelapor dalam perkara tersebut memang menyasarkan laporannya terhadap terdakwa. Meski sebenarnya, kesalahan utama tidak berada pada terdakwa.
"Dakwaan dan tuntutan kami bantah. Kami akan minta bebas," kata Isai.
Baca juga: Sidang Perkara PT Travellindo Lusiyana di PN Banjarmasin, Mantan Manajer Jadi Saksi
Diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal dari laporan sejumlah calon jemaah yang mendaftar haji melalui PT Travellindo Lusiyana. Tapi, gagal berangkat di waktu yang dijanjikan, yaitu pada 2018.
Karena berbagai kendala terjadi dan tak kunjung mendapat kepastian berangkat, meski telah menyetorkan pembayaran, para calon jemaah akhirnya memilih untuk melaporkan terdakwa ke polisi dan kini sampai di tahapan sidang penuntutan. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)