Berita Banjarmasin

VIDEO Terjerat Kasus Penipuan Dana Haji, Mantan Direktur PT Travellindo Dituntut Penjara 14 Bulan

JPU menuntut Mantan Direktur PT Travellindo Lusiyana, Supriadi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hadir secara daring di ruang persidangan dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, terdakwa perkara penipuan terkait perjalanan haji, mantan Direktur PT Travellindo Lusiyana, Supriadi, menjalani sidang tuntutan, Selasa (24/8/2021).

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum, Radityo Wisnu Aji dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi, bersama dua Hakim Anggota, yaitu Sutisna Sarasti dan Jamser Simanjuntak. 

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata jaksa membacakan tuntutannya. 

Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 378 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca juga: Sidang Perkara PT Travellindo Lusiyana di PN Banjarmasin, Mantan Manajer Jadi Saksi

Baca juga: DPO Sejak September 2020, Pemilik PT Travelindo Lusiyana Diringkus di Kamar Hotel di Banjarmasin

Baca juga: Bersaksi di Sidang Perkara PT Travellindo Lusiyana, Terdakwa Emosional Sebut Tak Lagi Direktur

Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga dari sejumlah dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang diberi Hakim kesempatan untuk memberikan tanggapan, menyatakan akan menyusun pembelaan. 

Majelis Hakim selanjutnya memberikan waktu hingga sidang dilanjutkan Senin (30/8/2021) bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun pledoi.

"Walaupun penasihat hukum menyusun pembelaan, saudara terdakwa juga bisa menyampaikan pembelaan pribadi nanti," kata Ketua Majelis Hakim.

Ditemui setelah persidangan, jaksa penuntut umum mengatakan, tuntutan yang disampaikan mempertimbangkan sejumlah hal. 

Di antaranya, terdakwa bukan merupakan satu-satunya orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Kedua, ada itikad baik dari terdakwa terhadap pelapor. 

"Kami melihat memang fakta di persidangan, posisi beban kesalahan tidak cuma di terdakwa, tapi juga ada di Direktur (Agus Arianto). Kami menghargai dan mengapresiasi adanya pengembalian dari terdakwa," kata Radityo.

Kemudian jaksa mendetilkan, terdakwa sudah mengembalikan kerugian melalui penyerahan sertifikat rumah serta penyerahan uang tunai sebesar Rp 32 juta dan Rp 80 juta.

"Total yang sudah dikembalikan, perhitungan kami, Rp 612 juta dan sisa Rp 250 juta. Ada itikad baik dari terdakwa. Itikad baik itulah yang kami pertimbangkan. Terlepas sampai hari ini terdakwa belum mengakui, kami serahkan ke Majelis Hakim," kata Radityo. 

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Isai Panantulu, mengatakan, keberatan dengan tuntutan pidana kurungan selama 14 bulan tersebut.

Ia menilai, tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang diungkapkan selama proses persidangan termasuk dari keterangan-keterangan saksi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved