CPNS 2021
Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September 2021, Simak Aturan Pakaian Dikenakan Peserta
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tes SKD CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jadwal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tes SKD CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 yang dikeluarkan pada 23 Agutus 2021 lalu.
Dalam surat tersebut dijelaskan sejumlah hal yang harus dipatuhi oleh peserta tes SKD CPNS 2021 terkait dengan situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Contoh Soal TIU SKD CPNS 2021, Siapkan Diri & Hapal Rumusnya
Baca juga: Cek Lokasi dan Waktu Tes SKD CPNS 2021, Simak Tata Cara Ikut Ujian
Sebelumnya di tahap awal, peserta telah melakukan pendaftaran atau seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 lalu.
Dilansir tribunnews.com dengan judul aturan-pakaian-peserta-tes-skd-cpns-dilarang-menggunakan-celana-jeans-hingga-aksesoris.
Usai pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut dapat mengajukan sanggahan di periode masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.

Selanjutnya, periode jawab sanggah berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 20 Agustus 2021, yang mana diundur dari jadwal semula 15 Agustus 2021.
Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap SKD.
Ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan peserta Tes SKD CPNS 2021, diantaranya seperti aturan berpakaian saat mengikuti ujian.
Beberapa poin penting yang menjadi syarat tes diantaranya yakni wajib membawa surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan RT PCR atau Swab Antigen.
Baca juga: Diikuti 3183 Peserta, SKD CPNS 2021 di Kabupaten Banjar Belum Dijadwalkan
Selain itu juga wajib menggunakan masker tiga lapis ditambah dengan masker kain dibagian luar (double masker).
Tak hanya itu, khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Hal lain terkait dengan tata tertib pelaksanaan seleksi CPNS ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.
Aturan tersebut telah dikeluarkan oleh BKN pada 1 April 2021 lalu, jauh sebelum penyampaian Jadwal SKD CPNS.
Disampaikan dalam PerBKN tersebut mengenai tata tertib ujian CPNS serta aturan berpakaian yang harus dikenakan oleh peserta tes.
Aturan berpakaian yang disebutkan yakni wajib menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.

"Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)," bunyi poin h pada tata tertib tersebut.
Yang dimaksud berpakaian sopan dan rapi, jika mengacu pada pelaksaaan tes SKD sebelumnya, maka ketentuan yakni sebagai berikut:
a. Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
b. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
c. Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
Baca juga: Seleksi CPNS 2021, Tes SKD di Banjarmasin Berlangsung di Tiga Tempat
Peserta yang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian CPNS.
Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Berikut larangan lainnya selama pelaksanaan Tes CPNS 2021:
*Benda yang Dilarang:
1) buku atau catatan lainnya;
2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3) senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan

4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
*Benda yang Boleh Dibawa:
1) Kartu Peserta Ujian
2) Kartu Deklarasi Sehat
3) KTP
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi, 4.575 Peserta Seleksi CPNS di Banjarbaru Tunggu Jadwal Tes SKD
*Selama Ujian, Peserta Dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
5) merokok dalam ruangan seleksi.

*Sanksi
Perlu diingat, sejumlah sanksi juga diterapkan bagi peserta tes yang melanggar aturan.
Diantara sanksi tersebut yakni:
Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan, yakni Kartu Ujian, Kartu Deklarasi Sehat dan KTP, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Peserta yang melanggar ketentuan yang terlah dilarang tadi, maka bisa dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Baca juga: Rincian Aturan dan Prosedur Tes SKD CPNS 2021, Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari Sebelum Tes
*Formulir Deklarasi Sehat
Selain kartu ujian, kartu yang juga wajib dibawa saat pelaksanaan tes SKD yakni kartu deklarasi sehat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram-nya menyampaikan, deklarasi sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
Kewajiban pelamar mengisi formulis Deklarasi Sehat ini merupakan keputusan Panselnas setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Kemenkes dan BNPB).
Sebelum mengikuti seleksi, setiap peserta wajib mengisi form Deklarasi Sehat yang terdapat dalam portal https://sscasn.bkn.go.id.
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada peserta yang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.
Formulir Deklarasi Sehat wajib diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Berikut beberapa daftar pernyataan yang harus diisi dengan jawaban "Iya atau Tidak" oleh pelamar CASN 2021 sebelum mengikuti ujian SKD.
1. Dalam 14 Hari terakhir saya:
Ada anggota keluarga satu rumah yang bergejala/terkonfirmasi Covid-19
Pernah bersentuhan fisik /berdekatan kurang dari 1 meter dengan orang yang bergejala/terkonfirmasi Covid-19.
2. Kondisi kesehatan:
Demam
Batuk
Lemas
Nyeri otot
Nyeri tenggorokan
Pilek atau hidung tersumbat
Sesak napas
Anoreksia atau mual atau muntah
Diare
Gejala lain yang mengarah Covid-19
3. Saya dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
*Cara cetak Form Deklarasi Sehat
1. Di bawah tombol cetak kartu ujian, akan ditampilkan form deklarasi sehat;
2. Pelamar harus mengisi form tersebut;
3. Setelah selesai, maka akan tampil menu pilihan untuk pencetakan kartu deklarasi sehat;
4. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu deklarasi sehat.
*Cara Cetak Kartu Ujian SKD CASN 2021
1. Login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;
2. Masukkan NIK dan Password;
3. Pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian;
4. Apabila pelamar memilih cetak kartu ujian maka sistem akan menampilkan Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021;
5. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)