Kasus Korupsi di Kutai Timur
Mantan Bupati Kutai Timur dan Istri Dijebloskan ke Lapas Tangerang, Begini Perjalanan Kasusnya
Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (26/8/2021). Terpidana kasus korupsi di Kutai Timur
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANGERANG - Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Kamis (26/8/2021).
“Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
Diketahui, Ismunandar merupakan terpidana perkara suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, tahun 2019-2020.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021.
Ia mengatakan, Ismunandar juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Tak Kunjung Bisa Ditangkap, KPK Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas IV SD Sederajat Mata Pelajaran Matematika, Menentukan KPK dan FPB
Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 27.438.812.973 yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika Ismundandar tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ali dilansir dari kompas.com.
“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” kata dia.
Kasus korupsi di Kutai Timur ini menarik perhatian lantaran, dua terpidananya adalah pasangan suami istri pejabat publik.
Dalam kasus yang sama, KPK mengeksekusi mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasih Lepas Kelas IIA Tangerang. Dia adalah istri Ismunandar.
Encek Unguria dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.

Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan, kata Ali.
Kemudian, pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 629.700.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.