Kasus Korupsi di Kutai Timur
Mantan Bupati Kutai Timur dan Istri Dijebloskan ke Lapas Tangerang, Begini Perjalanan Kasusnya
Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (26/8/2021). Terpidana kasus korupsi di Kutai Timur
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANGERANG - Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada Kamis (26/8/2021).
“Terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
Diketahui, Ismunandar merupakan terpidana perkara suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, tahun 2019-2020.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021.
Ia mengatakan, Ismunandar juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Tak Kunjung Bisa Ditangkap, KPK Klaim Tahu Keberadaan Harun Masiku
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas IV SD Sederajat Mata Pelajaran Matematika, Menentukan KPK dan FPB
Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 27.438.812.973 yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika Ismundandar tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Ali dilansir dari kompas.com.
“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,” kata dia.
Kasus korupsi di Kutai Timur ini menarik perhatian lantaran, dua terpidananya adalah pasangan suami istri pejabat publik.
Dalam kasus yang sama, KPK mengeksekusi mantan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Riarinda Firgasih Lepas Kelas IIA Tangerang. Dia adalah istri Ismunandar.
Encek Unguria dimasukkan ke Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan.

Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan, kata Ali.
Kemudian, pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 629.700.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.
Encek Unguria juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya.
Ismunandar dan istrinya merupakan penerima suap perkara tersebut. Tiga penerima suap lainnya, yaitu mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.
Sedangkan pemberi suap adalah Aditya Maharani selaku kontraktor, dan Deky Aryanto selaku rekanan.
Bupati Kutai Timur Kepala Daerah Kedua yang Ditangkap KPK Era Firli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah.
Kali ini, Bupati Kutai Timur Ismunandar yang dicokok oleh KPK saat sedang berada di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Ismunandar adalah kepala daerah kedua yang ditangkap KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri yang dilantik sejak 20 Desember 2019 lalu.
"Semalam kita amankan sang bupati beserta istrinya dan seorang kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dari sebuah hotel di Jakarta, kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Ketiganya saat ini telah dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: VIDEO Korupsi Kalsel: Mantan Direktur PD Baramarta Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp 9,2 Miliar
Baca juga: HUT ke-76 Kemerdekaan RI, 5 Narapidana Korupsi di Kalsel Dapat Remisi, Wajib Penuhi Syarat Ini
Selain ketiganya, dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pihak secara terpisah di Kutai Timur dan Samarinda, Kalimantan Timur.
"Yang di Jakarta iya (sudah dibawa), ada pihak lainnya kita amankan di Kutim dan Samarinda," imbuh Nawawi di kompas.com.
Dalam perkara ini, Ismunandar ditangkap atas dugaan penyuapan terkait pengadaan barang dan jasa.
Meski demikian, KPK belum merilis lebih jelas kasus apa yang dimaksud.
"Betul tadi malam 19.30 ada giat tertangkap tangannya para pelaku korupsi berupa menerima hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu kabupaten di wilayah Kalimantan Timur," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dalam sebuah OTT di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 7 Januari 2020.
Saiful ditangkap atas dugaan kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Ia diduga menerima suap senilai Rp 550 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur dan Totok agar perusahaan milik Ibnu dapat mengerjakan proyek infrastruktur.
Selain Saiful, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Sidoarjo Sunarti Setyaningsih serta pejabat pembuat komitmen pada Dinas PU dan BMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto juga diduga menerima uang dari Ibnu dan Totok.
Saat ini, proses hukum terhadap Saiful Ilah telah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (kompas.com/tribunnews.com)