Insentif Guru Madrasah Non PNS

Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair Dua Hari Lagi, Kemenag Siapkan Dana Rp 674 Miliar

Paling cepat dua hari lagi insentif guru madrasah Non-PNS cair. Sebanyak 300.000 guru madrasah bukan pegawai negeri sipil akan mendapatkannya

BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Ilustrasi sekolah madrasah. Dua Hari Lagi Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair, Kemenag Siapkan Dana Rp 674 Miliar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebanyak 300.000 guru madrasah bukan pegawai negeri sipil alias guru madrasah Non-PNS akan mendapatkan insentif dari Kementerian Agama (Kemenag). Insentif ini cair bulan September 2021 atau tinggal 2 hari lagi.

Kemenag menyiapkan anggaran Rp 674 miliar untuk memberikan insentif guru non-PNS di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Terkait kriteria guru penerima insentif, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag Mohammad Zain, memberikan penjelasannya.

"Alhamdulillah, insentif bagi guru madrasah bukan PNS diperkirakan mulai cair pada September 2021," kata Zain diberitakan Kompas.com, Senin (30/8/2021).

Menurut Zain, insentif akan diberikan berdasarkan kuota tiap provinsi dan akan diberikan langsung ke rekening guru madrasah. Sampai saat ini, pihaknya masih dalam tahap finalisasi.

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di BCA dan Bank Swasta Lain, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta

Baca juga: Tolong Pengusaha Saat PPKM Diperpanjang, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak, Ini Rinciannya

"Datanya sedang dirapikan agar bantuan ini betul-betul tepat sasaran dan tepat guna. Di masa pandemi Covid-19, negara harus hadir menyapa guru untuk meringankan beban mereka," tutur Zain dilansir dari kompas.com.

Insentif bagi guru madrasah non-PNS hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Hal ini dikaranakan keterbatasan dana.

Adapun kriteria guru madrasah non-PNS penerima insentif, meliputi beberapa hal berikut ini.

Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

Program HSU Panas Membara (Peduli Anak Sekolah Memberikan Bimbingan dan Arahan) dilaksanakan Polsek Amuntai Selatan di Madrasah Ibtidaiyah Mambaul Ulum
Program HSU Panas Membara (Peduli Anak Sekolah Memberikan Bimbingan dan Arahan) dilaksanakan Polsek Amuntai Selatan di Madrasah Ibtidaiyah Mambaul Ulum (Dari Polres HSU untuk Bpost)

Belum lulus sertifikasi

Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,

Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved