Insentif Guru Madrasah Non PNS

Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair Dua Hari Lagi, Kemenag Siapkan Dana Rp 674 Miliar

Paling cepat dua hari lagi insentif guru madrasah Non-PNS cair. Sebanyak 300.000 guru madrasah bukan pegawai negeri sipil akan mendapatkannya

BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Ilustrasi sekolah madrasah. Dua Hari Lagi Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair, Kemenag Siapkan Dana Rp 674 Miliar. 

Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satuan Administrasi Pangkalannya

Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

Belum memasuki usia pensiun (60 tahun)

Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

Baca juga: Menantikan Insentif, Enam Bulan Sudah Guru TPA di Balangan Tunggu Pencairan

Baca juga: Bocoran Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Syarat Insentif Cair Harus Lakukan Hal Ini

Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Sebagai catatan, insentif akan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika, dengan bukti Surat Keterangan Layak Bayar.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id mengaku telah meminta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. "Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang isbat secara virtual menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. (TRIBUNNEWS.COM)

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," sambungnya.

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.

"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved