CPNS 2021

CPNS 2021, BKPP Tabalong Siapkan 10 Meja Bagi Peserta CPNS Bersuhu Tubuh Tinggi Saat Tes SKD

Pelamar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 yang lolos dari tahapan seleksi administrasi saat ini tengah bersiap untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
banjarmasinpost.co.id/donyusman
Kepala BKPP Kabupaten Tabalong H Rusmadi 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Pelamar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 yang lolos dari tahapan seleksi administrasi saat ini tengah bersiap untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan yang akan dihadapi pelamar CPNS dan PPPK ini berupa tes Seleksi Komptensi Dasar (SKD).

Untuk Tabalong pelaksanaan tes direncanakan dilangsungkan di aula dan ruang CAT Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong.

Dalam tes SKD ini ada beberapa ketentuan yang diterapkan karena menyangkut pelaksanaan yang berlangsung dalam masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Peserta CPNS 2021 Siap Ikuti Tes SKD, Begini Passing Grade dan Materi Wajib Dipelajari

Baca juga: Jadwal 30 Instansi dan Kementerian Siap Gelar SKD CPNS 2021, Simak dan Cermati

Baca juga: Test SKD CPNS 2021, BKPSDM Tapin Siapkan Tujuh Titik lokasi 

Baca juga: Pelamar CPNS dari Luar Kalsel Serbu Banjarbaru, Jumlahnya Capai 441 Orang

Ini ditetapkan melalui edaran BKN bernomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang penyampaian jadwal SKD CPNS, seleksi Kompetensi PPPK non guru tahun 2021 dan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Kepala BKPP Tabalong H Rusmadi, mengatakan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menetapkan bagi peserta yang akan mengikut SKD wajib melakukan swab PCR atau antigen.

Peserta wajib melakukan PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif pada saat mengikuti ujian.

Kemudian apabila yang saat jadwal pelaksanaan SKD ada yang positif Covid-19 maka yang bersangkutan ditunda untuk mengikuti tes asalkan bisa menunjuka
bukti hasil swab positif.

Hasil swab ini bisa dari pemeriksaan
antigen yang masa berakunya 1 x 24 jam dan juga bisa dari pemeriksaan PCR yang berlakunya 2 x 24 jam.

"Jika ada peserta yang hasil swabnya positif silakan melaporkan kepada pansel kabupaten dan kami akan melapor bersurat kepada BKN untuk dilakukan jadwal ulang," jelasnya.

Ditambahkannya, selain syarat itu pada proses pelaksanaan tes nanti juga dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat, pembatasan kapasitas ruangan dan juga pengecekan suhu tubuh.

Peserta sebelum memasuki ruangan akan diperiksa suhu tubuhnya terlebih dahulu untuk mengetahui apakah normal atau tidak.

Apabila didapati ada peserta dengan suhu tubuh tinggi maka mereka akan ditempatkan di ruangan khusus, tidak bergabung dengan peserta normal.

"Untuk suhu tinggi batasnya 37.3 celcius," kata Rusmadi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved