CPNS 2021
Peserta CPNS 2021 Siap Ikuti Tes SKD, Begini Passing Grade dan Materi Wajib Dipelajari
Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan memasuki tahap tes SKD.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sudah akan memasuki tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai awal September 2021.
Sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2021, hendaknya peserta memahami materi dan passing grade ditetapkan pemerintah agar bisa lolos seleksi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah mengeluarkan peraturan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.
Melalui Siaran Pers Nomor: 026/RILIS/BKN/VIII/2021, disebutkan bahwa tes SKD dimulai 2 September 2021.
Baca juga: Jadwal 30 Instansi dan Kementerian Siap Gelar SKD CPNS 2021, Simak dan Cermati
Baca juga: Test SKD CPNS 2021, BKPSDM Tapin Siapkan Tujuh Titik lokasi
Adapun mengenai materi SKD, terdapat tiga jenis tes yang diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nah, untuk bisa lolos SKD, pelamar CPNS 2021 harus bisa melampaui passing grade atau nilai ambang batas.
Nilai ambang batas CPNS 2021 telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Materi Tes SKD CPNS 2021
Materi soal yang akan diujikan dalam tes SKD CPNS 2021ini juga tertuang Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, Berikut Materi dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Berikut ini materi soal SKD CPNS 2021:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Baca juga: BKD Tanbu Siapkan 95 Unit Komputer Dukung Tes CPNS dan PPPK, Peserta Positif Corona Diambil Alih BKN
1. Nasionalisme
Bertujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
2. Integritas